Nasional Kota Madiun Kab. Madiun Ngawi Magetan Ponorogo Pacitan Internasional Olahraga Gaya Hidup Hiburan Jual Beli

Alami Sembilan Luka Bacokan, Remaja 19 Tahun Asal Ngawi Jadi Terdakwa Penganiayaan, Ini Kronologis Kejadian Versi Ibu

Asep Syaeful • Kamis, 21 Maret 2024 | 23:00 WIB

 

PENGADILAN: Suasana sidang pembacaan dakwaan terhadap Abhinaya Caesareo dalam perkara penganiayaan di PN Ngawi, Rabu (20/3) kemarin.
PENGADILAN: Suasana sidang pembacaan dakwaan terhadap Abhinaya Caesareo dalam perkara penganiayaan di PN Ngawi, Rabu (20/3) kemarin.
 

NGAWI, Jawa Pos Radar Madiun Terdakwa perkara penganiayaan di Ngawi ini tengah menunggu keadilan.

Keluarga terdakwa Abhinaya Caesareo Najib, berharap majelis hakim Pengadilan Negeri Ngawi memberikan rasa keadilan yang tengah dicarinya.

Setidaknya itu yang terlihat saat sidang pembacaan dakwaan perkara penganiayaan di Pengadilan Negeri (PN) Ngawi, Rabu (20/3).

Abhinaya Caesareo Najib  yang duduk di kursi terdakwa dalam sidang tersebut diklaim sebagai korban pembacokan.

Itu disampaikan oleh Fitri Wahyuni Utami, ibu terdakwa. Warga Desa Karangtengah Prandon, Ngawi itu mengatakan jika putranya terlibat perkelahian pada 9 September 2023 lalu.

''Masa anak saya dibacok pakai senjata tajam sampai ada sembilan luka, tanpa bisa membalas, kok malah jadi tersangka,'' ujar Fitri.

Fitri bercerita, perkelahian terjadi saat putranya hendak menyapa orang di pos jaga Perumnas Prandon.

Dia sebut nama Agus Tato sebagai petugas keamanan yang berkelahi dengan anaknya.

''Niat menyapa, anak saya malah kena tegur karena dianggap melotot,'' terangnya.

Abhinaya, lanjut Fitri, agaknya tidak terima dengan teguran itu. Remaja 19 tahun itu lantas diserang dengan senjata tajam.

Abhinaya tumbang dengan sejumlah luka di bibir, leher, pipi, dan dada.

''Sebagai seorang ibu, saya akan memperjuangkan keadilan untuk anak saya,'' ujar Fitri.

Dalam perkara ini, Abhinaya dilaporkan telah memukul Agus Tato. Penasehat hukum terdakwa, Belly Vidya Setyawan Daniel Karamoy, mempertanyakan bukti pemukulan yang membuat kliennya menjadi tersangka.

"Ada kejanggalan, dia (Agus Tato, Red) inisiatif melapor atau ada yang mengatur,'' kata Belly. 

Diketahui, dalam persidangan Abhinaya disangkakan pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman empat tahun penjara. (sae/den)

Editor : Budhi Prasetya
#pembacokan #ngawi #penganiayaan #sidang