Nasional Kota Madiun Kab. Madiun Ngawi Magetan Ponorogo Pacitan Internasional Olahraga Gaya Hidup Hiburan Jual Beli

71 Kendaraan Pelat Merah Tunggak Pajak, Bakeu: 90 Unit Kendaraan Belum Teridentifikasi

Asep Syaeful • Selasa, 26 Maret 2024 | 02:30 WIB

RUSAK BERAT: Sejumlah kendaraan dinas milik Dinas P3AKB Ngawi yang bakal dilelang dalam waktu dekat.
RUSAK BERAT: Sejumlah kendaraan dinas milik Dinas P3AKB Ngawi yang bakal dilelang dalam waktu dekat.
 

NGAWI, Jawa Pos Radar Madiun – Slogan Orang bijak taat pajak atau bangga bayar pajak sepatutnya terus digaungkan di Ngawi.

Menyusul masih adanya kendaraan dinas yang disinyalir telat bayar pajak. Jumlahnya tak sedikit, mencapai sekitar seratusan kendaraan pelat merah.

Badan keuangan (bakeu) mencatat 161 unit kendaraan bermotor dari sejumlah perangkat daerah menunggak pajak kendaraan bermotor.

"Tahun tunggakan pajaknya bervariasi, ada yang tahun lalu dan beberapa tahun sebelumnya,’’ kata Kepala Bakeu Ngawi Tri Pujo Handono, Minggu (24/3).

Pujo mengungkapkan, baru 71 dari total 161 unit kendaraan penunggak pajak yang teridentifikasi status kepemilikan perangkat daerahnya.

Tunggakan pajak 71 unit kendaraan itu terhitung tahun lalu. Pihaknya telah menyurati instansi terkait untuk segera membayarkan utang pajaknya.

"Masih ada 90 unit kendaraan yang belum teridentifikasi,’’ ujarnya.

Dia mengatakan, bakeu berkoordinasi dengan Sistem Adminitrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Ngawi.

Komunikasi itu guna menelusuri status kepemilikan 90 unit motor dan mobil pelat merah yang menunggak pajak.

"Pencarian membutuhkan tambahan data nomor rangka dan nomor mesin dari samsat,’’ ucapnya.

Menurut Pujo, 90 unit kendaraan yang status kepemilikannya dilacak itu bisa saja sudah dihapus sebagai aset pemkab.

Penghapusan itu dilakukan karena kendaraannya telah dilelang.

"Kecurigaannya ada kendaraan yang sudah dihapus dalam aset, tapi masih tercatat di samsat,’’ ujarnya. (sae/cor)

Editor : Budhi Prasetya
#pajak #ngawi #bakeu #kendaraan dinas