Gaya Hidup Hiburan Internasional Kab. Madiun Kota Madiun Magetan Nasional Ngawi Olahraga Pacitan Ponorogo

Nihil Gugatan di Buku Register PHPU, Penetapan Nama Caleg Terpilih Tetap Tunggu Ini

Asep Syaeful • Rabu, 27 Maret 2024 | 21:45 WIB

 

PENGAMBILAN KEPUTUSAN: Komisioner KPU Ngawi menggelar rapat pleno hasil Pemilu 2024 beberapa waktu lalu.
PENGAMBILAN KEPUTUSAN: Komisioner KPU Ngawi menggelar rapat pleno hasil Pemilu 2024 beberapa waktu lalu.
 

NGAWI, Jawa Pos Radar Madiun – Nama-nama calon legislatif (caleg) terpilih DPRD Ngawi periode 2024-2029 agaknya segera ditetapkan.

Pasalnya, tidak ada pengajuan gugatan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU). Setidaknya hingga masa pengajuan PHPU ditutup Mahkamah Konstitusi (MK), Sabtu (23/3) lalu. 

Kepastian tidak adanya gugatan soal hasil pemilu di Ngawi itu didapat dari buku register pengajuan gugatan PHPU di MK.

Namun demikian, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Ngawi tak ingin buru-buru menetapkan caleg terpilih hasil Pileg 2024 itu.

Ini lantaran mereka masih menanti keputusan dari pusat mengenai penetapan perolehan suara sekaligus caleg terpilih.

Komisioner Divisi Teknis KPU Ngawi Aman Ridho Hidayat mengatakan, surat resmi dari KPU RI penting guna memastikan tidak ada gugatan PHPU dari peserta pemilu DPRD Ngawi.

Sekaligus menjadi pedoman lembaganya menetapkan perolehan suara dan caleg terpilih.

"Kami akan tunggu surat resmi,’’ katanya, Selasa (26/3) kemarin.

Ridho mengatakan, pihaknya juga masih menanti perkembangan pengajuan gugatan PHPU dari pemilu lain.

Yakni, dua gugatan pemilihan presiden dari pasangan calon nomor 1 dan pasangan calon nomor urut 3.

Juga 82 gugatan hasil Pileg DPR RI, DPRD provinsi, dan DPD yang saat ini masih berproses.

"Kami masih perlu memastikan ada tidaknya locus gugatan dari Ngawi,’’ ujarnya. 

Jika ternyata ada, lanjut Ridho, pihaknya akan menyiapkan data pendukung bila diminta pembuktian.

"Salah satunya bukti-bukti yang disebut dalam gugatan,’’ ucapnya. (sae/cor)

Editor : Budhi Prasetya
#dprd #caleg terpilih #phpu #gugatan #mahkamah konstitusi #ngawi