NGAWI, Jawa Pos Radar Madiun – Samsat Ngawi berbeda data dengan pemkab terkait jumlah kendaraan dinas pelat merah yang menunggak pajak.
Data yang dimiliki badan keuangan (bakeu) mencatat 161 unit kendaraan dinas yang kedapatan menunggak pajak.
Sementara menurut data yang dimiliki Samsat Ngawi jumlahnya lebih banyak, sekitar 200-an unit.
Samsat menilai selisih data memungkinkan terjadi. Seandainya tugas dan fungsi perangkat daerah pemilik kendaraan yang menunggak pajak telah digabung.
"Ada beberapa yang dilebur, seperti dinas tenaga kerja dan transmigrasi yang saat ini sudah tidak ada,’’ kata Adpel Samsat Ngawi Susanto, Rabu (27/3) kemarin.
Selain karena perubahan struktur organisasi tata kerja (SOTK), penyebab perbedaan data karena kendaraan sudah lama dilelang.
Namun dinas terkait tidak dapat menunjukkan dokumen lelangnya.
"Mungkin sistem administrasi dulu tidak serapi sekarang. Sehingga tidak bisa menunjukkan risalah lelangnya,’’ paparnya.
Susanto menambahkan, tenor tunggakan sampai belasan tahun. Bukan hanya motor, namun juga mobil.
Kendaraan tersebut bisa jadi sudah dilelang. Namun pihaknya tidak dapat berbuat banyak bila instansi terkait tidak memiliki risalahnya.
"Kami tetap mencatatnya sebagai tagihan dan tidak dapat menghapus daftarnya dari tunggakan pajak,’’ bebernya. (sae/cor)
Editor : Budhi Prasetya