NGAWI, Jawa Pos Radar Madiun – Hari Raya Idul Fitri tinggal menyisakan hari tak kurang dari dua pekan.
Kaum pekerja pun sudah mengangankan tunjangan hari raya (THR) yang bakal diterimanya. Wajar, tunjangan itu biasanya diberikan saban tahun sepekan sebelum hari raya Idul Fitri.
Menyikapi hal tersebut, serikat buruh memberi warning perihal pencairan THR. Wanti-wanti itu ditujukan kepada perusahaan maupun pemerintah.
''Pekerja informal dan pekerja lepas sangat rentan untuk tidak dapat THR,'' kata Kingkin Prasetyo, koordinator Ngawi Serikat Buruh Madiun Raya (SBRM), Minggu (31/3).
Kingkin menyampaikan, jenis pekerja yang berpotensi tak dapat THR berasal dari beberapa kalangan.
Dia sebut contoh, asisten rumah tangga, ojek online, penjaga toko, karyawan kafe, serta pekerja UMKM.
''Tidak hanya pegawai tetap, karyawan kontrak dan lepas juga berhak menerima THR. Itu sesuai peraturan perundang-undangan,'' ungkapnya.
Dia menyebut surat edaran Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) Nomor M/2/HK.04/III/2024 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan 2024 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.
Ketentuan itu menjadi dasar bagi pihaknya mengutarakan warning perihal pencairan tunjangan bagi kaum pekerja.
''THR merupakan hak bagi karyawan atau pekerja yang wajib diberikan oleh pengusaha atau perusahaan,'' ujarnya.
Sesuai ketentuan, THR harus diberikan kepada buruh dan pekerja paling lambat tujuh hari sebelum hari raya.
Jika lebaran nanti tanggal 10 April, maka perusahaan wajib membayar THR paling lambat hari Rabu (3/4) mendatang. THR tidak boleh dicicil.
''Harus penuh, satu kali gaji untuk pekerja yang bekerja lebih 12 bulan,'' terangnya.
Bukan berarti pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun tidak mendapatkan THR.
Sebab dalam baleid itu, pekerja kurang dari 12 bulan akan mendapatkan THR dengan perhitungan proporsional sesuai masa kerja.
''Pemerintah harus mengawasi soal THR. Pastikan pengusaha dan perusahaan membayar THR sesuai dengan ketentuan,'' pungkasnya. (sae/den)
Editor : Budhi Prasetya