Nasional Kota Madiun Kab. Madiun Ngawi Magetan Ponorogo Pacitan Internasional Olahraga Gaya Hidup Hiburan Jual Beli

Lima Pasangan Berduaan di Kamar Kos Kena Razia Satpol PP Ngawi, Ada yang Masih di Bawah Umur!

Asep Syaeful • Selasa, 2 April 2024 | 23:30 WIB
TEPERGOK PETUGAS RAZIA: Salah satu dari lima pasang bukan pasutri yang tertangkap basah berduaan di dalam kamar kos di Ngawi, Minggu (31/3) malam. (ASEP SYAEFUL BACHRI/RADAR NGAWI)
TEPERGOK PETUGAS RAZIA: Salah satu dari lima pasang bukan pasutri yang tertangkap basah berduaan di dalam kamar kos di Ngawi, Minggu (31/3) malam. (ASEP SYAEFUL BACHRI/RADAR NGAWI)

NGAWI, Jawa Pos Radar Madiun - Petugas satpol PP mendapati lima pasangan laki-laki-perempuan berbuat maksiat saat Ramadan.

Petugas menciduk lima pasangan bukan suami istri (pasutri) itu Minggu (31/3) malam di kamar kos. Mirisnya, bahkan ada yang di bawah umur.

''Lima pasangan itu kami amankan dari tempat kos,'' kata Kabid Penegakan Perda Satpol PP Ngawi Arief Setiyono kemarin (1/4).

Catatan satpol PP, lima pasangan kelewat nekat itu berasal dari berbagai daerah. Seperti, perempuan berinisial SW, 45, dan AWW, pria 34 tahun.

Keduanya berasal dari satu daerah, Kecamatan Sambit, Ponorogo. Pun, empat pasangan lain (selengkapnya lihat grafis).

''Pasangan-pasangan bukan suami istri itu kami amankan dari tiga tempat kos,'' sebut Arief.

Kala itu, petugas razia sengaja menyasar kos-kosan di Kecamatan Ngawi alias wilayah perkotaan. Satu demi satu tempat kos diperiksa.

Alhasil, didapati pasangan-pasangan bukan pasutri tengah berduaan di tiga tempat kos.

Yakni, kos di di Jalan Trunojoyo, Jalan Ringroad Barat Ngawi, dan Jalan Diponegoro.

Mereka ditengarai tengah maksiat, melakukan praktik seks bebas di dalam kamar kos.

''Kami temukan minuman beralkohol dan alat kontrasepsi berupa kondom di dalam kamar kos,'' beber Arief.

Arief menjelaskan, razia dilakukan dalam rangka menjaga kondusivitas dan kesucian Ramadan.

Termasuk memastikan rumah kos di seluruh kabupaten ini digunakan sebagaimana fungsinya.

''Kos-kos tempat temuan lima pasangan itu disinyalir menyewakan kos harian seperti hotel,'' ungkapnya.

Korps penegak perda ingin ketenteraman dan ketertiban tetap terjaga selama bulan puasa ini.

Itu sekaligus menindaklanjuti SE Bupati Ngawi Nomor: 100.3.4.2/06.95/404319/2024 tentang Ketertiban Umum Selama Bulan Suci Ramadan 1445 H dan Hari Raya Idul Fitri 2024.

''Lima pasangan itu kami bawa ke mako (markas komando) untuk pembinaan, pemilik kos segera kami panggil,'' pungkasnya. (sae/den)

Terjaring Razia

 

Editor : Mizan Ahsani
#ramadan #kos #razia #ngawi #Bawah Umur #perempuan