NGAWI, Jawa Pos Radar Madiun - Mulut manis Olla Kurnia Riski berhasil memikat puluhan nasabah Bank Jatim di Ngawi.
Uang ratusan juta rupiah berhasil dikantongi karyawan gadungan Bank Jatim Cabang Pembantu Ngrambe tersebut. Namun, ulah Olla Kurnia Riski itu akhirnya terbongkar.
Pria 41 tahun warga Desa/Kecamatan Ngrambe, Ngawi, tersebut lantas kabur meninggalkan Ngawi tahun 2023 kemarin.
Beruntung pelariannya kini telah berakhir. Pelaku penipuan itu diringkus polisi setelah enam bulan menjadi buron.
''Tersangka melakukan penipuan dan penggelapan sejak 2019,'' kata Kapolres Ngawi AKBP Argowiyono, Rabu (3/4).
Dirinya mengungkapkan jika pelaku sempat kabur ke beberapa tempat. Seperti di Kalimantan mulai Oktober 2023 hingga Maret 2024.
Di tempat pelariannya itu, pelaku bekerja di perkebunan sawit. Kemudian, pindah ke Semarang.
''Pelaku berhasil ditangkap di Kota Semarang,'' ungkap Argo, sapaan kapolres.
Ia memastikan jika karyawan gadungan pelaku penipuan itu mendekam di sel tahanan Polres Ngawi.
Argo menerangkan, pelaku beraksi dengan cara menerima jasa titipan setoran tabungan nasabah.
Untuk memperlancar aksi tipu-tipu, pelaku juga memberi iming-iming program hadiah kepada calon korban.
''Korban yang terdata saat ini ada 20 orang,'' sebutnya.
Puluhan nasabah kepincut iming-iming program hadiah yang ditawarkan karyawan Bank Jatim gadungan itu.
Para korban ho'oh saja menyerahkan sejumlah uang. Pelaku tidak menyetorkan duit korban ke bank. Melainkan, dipakai untuk memenuhi kebutuhan pribadinya.
''Total kerugian sekitar Rp 300 juta,'' ungkap kapolres.
Untuk melancarkan aksinya, Olla sengaja mencetak buku tabungan palsu untuk mengelabui korbannya.
Buku tabungan mirip Bank Jatim bersaldo Rp 40-47 juta itu lengkap dengan nama para korban.
Buku tabungan palsu tersebut turut diamankan sebagai barang bukti bersama beberapa yang lain.
Seperti, beberapa slip setoran Bank Jatim, HP merk Samsung, ATM BCA, uang tunai Rp 834 ribu, satu unit sepeda motor Vario techno.
''Pelaku disangkakan pasal 378 KUHP sub 372 KUHP untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,'' pungkasnya. (sae/den)
Editor : Budhi Prasetya