NGAWI, Jawa Pos Radar Madiun - Keberadaan pabrik tahu di Desa Kedungputri, Paron, memunculkan tanda tanya. Khususnya perihal berbagai perizinan usaha.
Sebagaimana diketahui, warga Desa Kedungputri protes dengan bau tak sedap yang diduga ditimbulkan dari limbah pabrik tahu tersebut.
Hasil pengechekan yang dilakukan DLH dan sejumlah instansi terkait diketahui jika pabrik tahu itu tidak dilengkapi dengan instalasi pengolahan limbah.
Pun ditengarai tak mengantongi izin usaha. Alhasil, operasional pabrik tahu tersebut dihentikan sementara waktu.
Permalsahan tersebut juga menarik perhatian pihak Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Ngawi .
''Kami akan kroscek secara langsung itu,'' kata Kabid Perizinan (DPMPTSP) Ngawi Lukas Kukuh Dwisarantyo, Selasa (30/4).
Pihak DPMPTSP mengendus kejanggalan. Apakah pabrik tahu itu benar-benar tidak mempunyai nomor induk berusaha (NIB). Sebab, tahu sudah beredar di pasaran.
Menurut Lukas, suatu produk yang sudah beredar pasti memiliki izin edar dari BPOM dan sertifikasi halal.
"Jika punya izin edar dan sertifikasi halal, pastinya punya izin usaha," ujarnya.
Lukas menuturkan, tracking keberadaan pabrik tahu bakal melibatkan pihak kecamatan. Termasuk kroscek lapangan.
''Jika memang benar-benar tidak ada izin usaha berupa NIB, DPMPTSP akan memfasilitasi pengurusan izinnya melalui sistem OSS RBA,'' ujarnya.
Terkait permasalahan instalasi pengolahan air limbah (IPAL), Lukas menyebut bahwa hal itu bisa secara simultan bersamaan pengurusan izin.
Tentu, dengan komitmen melakukan kewajiban yang disyaratkan dalam pengurusan izin itu. Yakni pemenuhan pengolahan lingkungan dan menaati aturan tata ruang dan tata wilayah (RTRW).
''Pemenuhan pengolahan lingkungan maupun ketaatan RTRW bisa simultan, asalkan membuat pernyataan mandiri di laman OSS RBA," terangnya.
Pengurusan izin usaha melalui online OSS RBA diklaim jauh lebih mudah ketimbang sebelumnya.
Pemerintah pusat memaklumi jika pengusaha belum mempunyai IPAL, namun secara simultan harus dipenuhi dengan lebih dulu membuat surat pernyataan mandiri.
Namun memang yang berat dari sisi pengawasan, apakah benar-benar dilakukan setelah izin keluar atau tidak. Jika tidak, maka izin usaha harus dicabut.
"Saat NIB sudah keluar, harusnya kewajiban lingkungan dan mematuhi RTRW dilakukan. Kalau tidak, izin bisa dicabut," ungkap Lukas.
Masalah yang dihadapi pengusaha UMKM industri tahu rumahan seperti di Kedungputri itu, kemungkinan terjadi di daerah lain.
Itu merujuk OSS RBA sebagai ruang pengurusan izin usaha yang tergolong hal baru. Masih banyak UMKM yang belum mengurus NIB.
"Mungkin mereka masih memegang SIUP lama, sehingga belum mengurus NIB dari OSS RBA," pungkasnya. (sae/den)
Editor : Budhi Prasetya