Gaya Hidup Hiburan Internasional Kab. Madiun Kota Madiun Magetan Nasional Ngawi Olahraga Pacitan Ponorogo

Pilkades Serentak Ngawi 2025 Dipastikan Batal, Ini Penyebabnya

Asep Syaeful • Rabu, 8 Mei 2024 | 00:00 WIB
VIDEO TELEKONFERENSI: DPMD mengikuti sosialisasi UU 3/2024 tentang Desa dengan Kemendagri, Senin (6/5). (ASEP SYAEFUL BACHRI/RADAR NGAWI)
VIDEO TELEKONFERENSI: DPMD mengikuti sosialisasi UU 3/2024 tentang Desa dengan Kemendagri, Senin (6/5). (ASEP SYAEFUL BACHRI/RADAR NGAWI)

NGAWI, Jawa Pos Radar Madiun – Terbitnya Undang-Undang 3/2024 tentang Desa membatalkan rencana pelaksanaan pemilihan kepala desa (pilkades) serentak di Ngawi tahun 2025 mendatang.

Sebab regulasi itu mengatur perubahan masa jabatan kepala desa (kades) dari enam tahun menjadi delapan tahun.

Dengan masa jabatan maksimal dua periode dari sebelumnya tiga.

Sebelum UU 3/2024 terbit, masa jabatan 178 kades di kabupaten ini habis tahun depan.

‘’Pilkades Serentak 2025 diundur dua tahun,’’ kata Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Ngawi Kabul Tunggul Winarno, Senin (6/5).

Kabul mengatakan, terbitnya UU 3/2024 secara otomatis memperpanjang masa jabatan kades selama dua tahun.

Pihaknya masih menunggu regulasi turunannya berupa peraturan pemerintah (PP) atau peraturan menteri dalam negeri (Permendagri).

‘’Kami masih menunggu juknis (petunjuk teknis)-nya’’ ujarnya.

DPMPD berharap juknis segera turun agar UU 3/2024 dapat segera ditindaklanjuti.

Sebab regulasi atas perubahan UU 6/2014 itu tidak hanya memuat perpanjangan masa jabatan kades.

Namun ada juga pemberian dana konservasi dan rehabilitasi, pemberian tunjangan purnatugas kades, dan sumber pendapatan desa.

‘’Misalnya, tambahan gaji atau tunjangan. Uangnya dari mana? Jika pakai alokasi dana desa, APBDes sudah didok,’’ paparnya. (sae/cor)

Editor : Mizan Ahsani
#2025 #uu #ngawi #desa #serentak #pilkades #kemendagri