NGAWI, Jawa Pos Radar Madiun – Terbitnya Undang-Undang 3/2024 tentang Desa membatalkan rencana pelaksanaan pemilihan kepala desa (pilkades) serentak di Ngawi tahun 2025 mendatang.
Sebab regulasi itu mengatur perubahan masa jabatan kepala desa (kades) dari enam tahun menjadi delapan tahun.
Dengan masa jabatan maksimal dua periode dari sebelumnya tiga.
Sebelum UU 3/2024 terbit, masa jabatan 178 kades di kabupaten ini habis tahun depan.
‘’Pilkades Serentak 2025 diundur dua tahun,’’ kata Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Ngawi Kabul Tunggul Winarno, Senin (6/5).
Kabul mengatakan, terbitnya UU 3/2024 secara otomatis memperpanjang masa jabatan kades selama dua tahun.
Pihaknya masih menunggu regulasi turunannya berupa peraturan pemerintah (PP) atau peraturan menteri dalam negeri (Permendagri).
‘’Kami masih menunggu juknis (petunjuk teknis)-nya’’ ujarnya.
DPMPD berharap juknis segera turun agar UU 3/2024 dapat segera ditindaklanjuti.
Sebab regulasi atas perubahan UU 6/2014 itu tidak hanya memuat perpanjangan masa jabatan kades.
Namun ada juga pemberian dana konservasi dan rehabilitasi, pemberian tunjangan purnatugas kades, dan sumber pendapatan desa.
‘’Misalnya, tambahan gaji atau tunjangan. Uangnya dari mana? Jika pakai alokasi dana desa, APBDes sudah didok,’’ paparnya. (sae/cor)
Editor : Mizan Ahsani