NGAWI, Jawa Pos Radar Madiun – Duka masih dirasakan Davin Ahmad Sofyan. Ia tak menyangka bakal ditinggal Nira Pranita Asih, istrinya,untuk selama-lamanya.
Terlebih, kematian perempuan asal Desa Sekaralas, Widodaren, Ngawi itu diduga berawal dari cabut gigi bungsu.
Davin,mengaku bersiap menempuh jalur hukum atas meninggalnya istri tercintanya itu.
''Kasusnya sudah saya serahkan ke pengacara,'' kata Davin saat ditelepon wartawan Jawa Pos Radar Ngawi, Minggu (12/5) kemarin.
Lelaki 28 tahun itu mengungkapkan tengah berkonsultasi dengan lawyer-nya guna menuntut salah satu klinik gigi di Desa Walikukun, Widodaren. Tempat cabut gigi mendiang istri.
Dia juga mengumpulkan semua bukti-bukti yang dimiliki. Duka mendalam yang dirasakannya itu takmenutup kemungkinan beralih ke jalur hukum.
"Dalam waktu dekat ini, kami masukkan laporan (polisi, Red)," ujarnya.
Diketahui, Nira, panggilan akrab Nira Pranita Asih, meninggal pada tanggal 27 April 2024 di RS dr Oen, Solo.
Ia diduga meninggal dunia lantaran mengalami infeksi buntut impaksi atau cabut gigi bungsu pada 28 Desember 2023.
Infeksi tidak cuma di gusi. Namun, menjalar hingga saluran pernapasan di leher dan paru-paru.
Pengobatan selama empat bulan di beberapa rumah sakit yang diupayakan pihak keluarga tidak membuahkan hasil.
"Karena merasa dirugikan, saya akan membawa ini ke meja hijau," ungkap Davin.
Menurut Davin, keputusan yang diambilnya itu untuk menuntut keadilan terhadap apa yang menimpa istrinya tersebut.
Selain kehilangan orang tercinta, dia juga rugi waktu dan materi. Biaya pengobatan disebut mencapai Rp 500 juta.
''Ini perjuangan menuntut keadilan,'' pungkasnya. (sae/den)
Editor : Budhi Prasetya