Nasional Kota Madiun Kab. Madiun Ngawi Magetan Ponorogo Pacitan Internasional Olahraga Gaya Hidup Hiburan Jual Beli

Komentar Pedas Pengamat Politik Ngawi Soal Caleg Terpilih Maju dalam Pilkada Serentak

Asep Syaeful • Selasa, 14 Mei 2024 | 01:00 WIB
Ilustrasi Pilkada 2024. (Afif/Antara)
Ilustrasi Pilkada 2024. (Afif/Antara)

NGAWI, Jawa Pos Radar Madiun - Statemen Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari soal calon legislatif (caleg) terpilih tidak perlu mundur jika macung Pilkada Serentak 2024 tuai komentar pedas di Ngawi.

Maklum, saat ini suhu politik di Ngawi mulai naik seiring langkah politik sejumlah partai dalam mempersiapkan mengikuti kontestasi pilkada.

"Itu statemen yang tidak perlu disampaikan, karena tidak ada urgensinya," kata Pengamat Politik Ngawi Agus Fathoni, Minggu (12/5).

Jelang Pilkada Ngawi, sederet nama muncul menjadi kandidat bakal calon bupati (bacabup) dan bakal calon wakil bupati (bacawabup).

Salah satunya ada nama caleg terpilih DPRD Jatim yag disebut-sebut menjadi calon potensial yang maju dalam pemilihan bupati dan wakil bupati Ngawi.

Agus menyampaikan, daerah maupun pusat punya jadwal pelantikan caleg terpilih masing-masing. Pelantikan DPRD Ngawi akhir Agustus. Lalu DPRD Jatim September, dan DPR RI Oktober.

''Semua jadwal itu berlangsung sebelum coblosan pilkada,'' ungkapnya.

Proses pemilihan bupati dan wabup masih berlangsung. Menurutnya, kondisi tersebut akan menuai masalah.

Apakah caleg terpilih yang yang juga calon bupati atau wakil bupati harus mundur saat pelantikan anggota dewan atau seperti apa.

"Dikhawatirkan ada konflik status antara caleg terpilih Pemilu 2024 dengan pasangan calon peserta Pilkada 2024," ujar Agus.

Agus beranggapan, diperbolehkannya caleg terpilih maju pilkada tanpa harus mundur adalah sesat logika.

Secara regulasi, jelas bahwa anggota legislatif yang telah dilantik harus mundur saat mencalonkan diri sebagai calon bupati maupun wakil bupati.

''Itu (caleg terpilih boleh maju pilkada tanpa mundur) membuat kegaduhan di masyarakat," terangnya.

Menurutnya kegaduhan itu disertai statement tidak ada larangan untuk calon anggota DPR/DPD/DPRD provinsi/kabupaten/kota untuk dilantik belakangan usai kalah dalam pilkada.

Hal tersebut sebelumnya tidak pernah terjadi. "Menurut saya ada agenda politik dalam pilkada ini. Karena jelas, caleg terpilih akan dilantik sebelum pilkada selesai," pungkasnya. (sae/den)

Editor : Budhi Prasetya
#pilkada #caleg terpilih #bacawabup #Bacabup #ngawi #pelantikan