NGAWI, Jawa Pos Radar Madiun – Kabar adanya calon independen dalam Pilkada Ngawi 2024 akhirnya terjawab.
Pemilihan calon bupati (cabup) dan wakilbupati (wabup) di Ngawi pada tahun ini nihil calon independen.
Hal itu dipastikan usai tidak adanya pendaftar melalui jalur perseorangan tersebut hingga deadline pendaftaran ditutup pada pukul 23.59 WIB, Minggu (12/5).
Tidak adanya pencalonan dari jalur independen itu dibenarkan oleh Koordinator Teknis Komisi Pemilihan Umum (KPU) Ngawi Aman Ridho.
"Hingga batas akhir, tidak ada pihak yang menyampaikan berkas dukungan,'' tegasnya, Senin (13/5).
Sebelumnya, sempat beredar kabar soal rencana pencalonan pengusaha asal Ngawi yang bakal mencalonkan diri dalam Pilkada Ngawi melalui jalur perseorangan.
Nama Hanny Wahyu Widodo dan Wahyu Puji Astutik mencuat sebagai pasangan calon (paslon) independen tersebut.
Ridho menyampaikan, pria pengusaha asli Desa Selopuro, Pitu, Ngawi, itu sempat konsultasi dan koordonasi soal pendaftaran calon bupati jalur perseorangan.
Bahkan, pihak bakal paslon itu juga meminta permohonan pembuatan akun di silonkada guna mengunggah berkas dukungan.
"Sampai hari terakhir, yang bersangkutan tidak ada komunikasi lagi hingga batas waktu berakhir," ujar Ridho.
Ridho mengungkapkan, sejatinya ada kemudahan bagi calon perseorangan jika tidak bisa mengunggah berkas melalui aplikasi silonkada.
Yakni dengan membawa berkas bentuk fisik untuk diserahkan ke KPU sesuai dengan surat edaran KPU RI nomor 707/PL.02.2-SD/05/2024.
Surat edaran yang dikeluarkan per 12 Mei lalu itu memperbolehkan penyerahan berkas secara fisik.
"Sebenarnya ada keringanan dengan manual atau hardcopy," ujarnya.
KPU memastikan kontestasi pilkada di Ngawi nanti tidak ada paslon dari perseorangan. Jalur pendaftaran calon perseorangan resmi ditutup. (sae/den)
Editor : Budhi Prasetya