Nasional Kota Madiun Kab. Madiun Ngawi Magetan Ponorogo Pacitan Internasional Olahraga Gaya Hidup Hiburan Jual Beli

Pelaku Pembunuhan Mahasiswi Asal Ngawi Ikut Pesta Miras Sebelum Beraksi, Bernat Ambil HP saat Korban Tidur Memeluk Bantal

Asep Syaeful • Rabu, 15 Mei 2024 | 22:30 WIB

 

TERUNGKAP : Polresta Malang menunjukkan barang bukti yang berhasil diamankan dari ungkap kasus dugaan pembunuhan mahasiswi Universitas Negeri Malang asal Ngawi, Senin (13/5) lalu.
TERUNGKAP : Polresta Malang menunjukkan barang bukti yang berhasil diamankan dari ungkap kasus dugaan pembunuhan mahasiswi Universitas Negeri Malang asal Ngawi, Senin (13/5) lalu.
 

MALANG, JawaPos Radar Madiun – Persoalan ganja membuat Hisyam Akbar Pahlevi berbuntut panjang. Remaja 19 tahun itu terancam mendekam lebih lama di balik jerusi besi penjara.

Remaja warga Kelurahan Sumbersari, Lowokwaru, Kota Malang itu terjerat tindak pidana dugaan pembunuhan mahasiswi Universitan Negeri Malang (UM) asal Ngawi.

Diah Agustin Lestariningsih, ditemukan tewas di dalam kamar kosnya di Kelurahan Sumbersari, Lowokwaru, Kota Malang pada tanggal 22 Desember 2022 lalu.

Ditemukan luka tusuk di dada sebelah kiri korban. Luka akibat benda tajam itu sedalam 2,5 sentimeter.

Kasus dugaan pembunuhan itu baru terungkap 1,5 kemudian. Pelaku ditangkap personel Polresta Malang pada hari Kamis (9/5) lalu.

Penangkapan terduga pelaku pembunuhan itu diungkap oleh Kasatreskrim Polresta Malang Kota Kompol Danang Yudanto.

Dirinya menerangkan jika Hisyam Akbar Pahlevi tak lain adalah cucu pemilik rumah kos yang ditempati Diah.

Terduga pelaku pembunuhan diamankan polisi lantaran terjerat kasus narkoba. Ia ditangkap  lantaran diketahui mengkonsumsi ganja.

''Pelaku (pembunuh Diah, Red), ditangkap karena penggunaan narkoba,'' ujarnya kepada Radar Malang (JawaPos Group), Senin (13/5) lalu.

Saat menjalani pemeriksaan, pengakuan tak terduga keluar dari mulut Akbar. Dihadapan penydidik, ia nyerocos soal pembunuhan.

''Dia mengaku pernah membunuh penghuni rumah kos milik kakeknya pada 2022," ujar kasatreskrim.

Hal itu sempat membuat polisi terkejut. Tak ingin membuang waktu, penyidik langsung mencecarnya dengan beragampertanyaan terkait pengakuan itu.

Hasilnya, secara gamblang dan jelas, ia menceritakan kejadian rajapati di akhir tahun 2022 itu. Menurut Akbar, aksi pembunuhan yang dilakukannya itu terjadi sekitar pukul 01.00 WIB.

Awalnya ia telibat pesta minuman keras (miras) bersama teman-temannya. Kemudian, dia berpamitan membeli rokok.

Bukannya ke warung, Akbar justru masuk ke rumah kos milik kakeknya. Remaja itu langsung naik ke lantai dua untuk mengambil pisau.

Selanjutnya, dia turun ke lantai satu lantas membuka satu demi satu pintu kamar kos. Nahas, ia berhasil membuka pintu kamar kos nomor empat.

Saat masuk ke dalamkamar, dia mendapati Diah sedang tidur memeluk bantal. Ia berusaha berusaha mengambil ponsel yang tergeletak di samping tubuh korban.

Namun, tiba-tiba Diah terbangun. Hal itu sontak membuat Akbar panik. Pelaku seketika membekap korban dengan bantal, menindih, dan menusukkan pisau ke dua sisi dada korban.

"Tusukan paling dalam mengarah ke dada sebelah kiri hingga menembus pembuluh jantung," terangnya.

Usai melakukan perbuatan pencurian disertai kekerasan yang menyebabkan nyawa mahasisiwi jurusan ilmu biologi itu melayang, Akbar tak langsung kabur.

Pelaku sempat mencuci pisau yang digunakan menusuk korban dan meletakkan kembali ke dapur di lantai dua rumah kos milik kakeknya itu. (sae/den)

Editor : Budhi Prasetya
#kamar kos #ngawi #universitas negeri malang #polresta malang #mahasiswi #pembunuhan