MALANG, Jawa Pos Radar Madiun – Terduga pelaku pembunuhan Diah Agustin Lestariningsih, mahasiswi Universitas Negeri Malang (UM) asal Ngawi, telah ditangkap.
Hisyam Akbar Pahlevi, ditangkap oleh Polresta Malang pada hari Kamis (9/5) lalu. Itu artinya sekitar 1,5 tahun setelah kejadian.
Remaja warga Kelurahan Sumbersari, Lowokwaru, Kota Malang, itu awalnya diamankan karena terjerat kasus penyalahgunaan narkoba.
Siapa sangka, saat menjalani pemeriksaan, remaja berusia 19 tahun itu malah mengaku pernah melakukan pembunuhan pada tahun 2022 lalu.
Menurut pengakuannya, korban adalah seorang mahasiswi yang menyewa kamar kos milik kakeknya sendiri.
''Dia mengaku pernah membunuh penghuni rumah kos milik kakeknya pada 2022," ujar Kasatreskrim Polresta Malang Kota Kompol Danang Yudanto, kepada wartawan Radar Malang (JawaPos Group) saat pers rilis, Senin (13/5) lalu.
Pihak kepolisian segera mengembangkan dan menggali lebih jauh pengakuan pelaku. Dari hasil pemeriksaan, pelaku menyebut perbuatan keji itu dilakukan sekitar pukul 01.00 WIB.
Sebelum kejadian, ia pesta minuman keras (miras) bersama teman-temannya. Ia sempat pergi sebentar dengan alasan membeli rokok.
Alih-alih pergi ke warung atau toko rokok, Akbar justru masuk ke rumah kos milik kakeknya. Langkah kakinya langsung menuju lantai dua untuk mengambil pisau.
Setelah itu turun ke lanttai satu dan membuka satu demi satu pintu kamar kos. Sebelum berhasil masuk ke kamar korban, sebenarnya pelaku sempat berusaha membuka pintu kamar kos nomor enam.
"Awalnya berusaha membuka kamar nomor enam, tapi gagal karena dalam kondisi terkunci," terang Danang.
Kondisi tersebut memuatnya beralih sasaran ke pintu kamar kos nomor empat, tempat korban tinggal selama kuliah di Kota Malang.
Ia berhasil masuk ke dalam. Saat itu dirinya melihat Diah tengah pulas tertidur sembari memeluk bantal.
Mengetahui hal itu, Akbar berusaha mengambil ponsel yang tergeletak di samping tubuh korban.
Belum juga berhasil, tiba-tiba Diah terbangun. Pelaku pun panik. Spontan ia membekap korban dengan bantal, menindih, dan menusukkan pisau ke dua sisi dada korban.
"Tusukan paling dalam mengarah ke dada sebelah kiri hingga menembus pembuluh jantung," terangnya.
Usai melakukan aksinya, Akbar tak berusaha kabur. Ia justru kembali melanjutkan pesta miras bersama teman-temannya hingga pagi.
”Hari itu juga pelaku menjual ponsel milik korban ke Abdul Kodir, 48, penadah di daerah Pasar Comboran, dengan harga Rp 570 ribu,” lanjut Danang.
"Abdul juga ditetapkan tersangka sebagai penadah," tambahnya.
Danang juga mengungkapkan saat polisi datang ke tempat kejadian perkara (TKP), kondisinya sudah rusak.
Pasalnya pemilik rumah kos beserta teman korban sempat berusaha melakukan evakuasi korban lebih dulu.
Selain itu, pelaku mencuci pisau yang digunakannya dan mengembalikannya ke dapur di lantai dua usai dipakai menusuk korban.
Selain minim saksi, polisi juga terkendala kekurangan alat bukti. Rupanya Akbar juga merusak CCTV rumah kos, dan membuangnya ke gerobak sampah di dekat TKP.
Kasatreskrim juga menyebut bahwa pelaku selama ini tinggal di sebelah rumah kos tempat terjadinya pembunuhan.
Selain mengantongi pengakuan langsung tersangka, pihaknya juga berhasil mengamankan ponsel korban sebagai barang bukti.
Pun, penyidik juga telah menggelar rekonstruksi pembunuhan tersebut. Pelaku dijerat pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana subsider pasal 338 KUHP tentang pembunuhan.
Tak hanya itu, penyidik juga menyertakan pasal 365 ayat 3 tentang pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan orang meninggal. Ancaman terberatnya hukuman mati.
Saat ini pihak kepolisian masih terus melakukan penyelidikan dan pengembangan terkait kasus tersebut. Salah satunya menyelidiki kemungkinan keterlibatan pihak lain dalamkasus itu.
"Masih dilakukan penyelidikan lebih lanjut," pungkas Danang. (sae/den)
Editor : Budhi Prasetya