Nasional Kota Madiun Kab. Madiun Ngawi Magetan Ponorogo Pacitan Internasional Olahraga Gaya Hidup Hiburan Jual Beli

Istri Meninggal Pasca Cabut Gigi, Suami Korban Polisikan Seorang Dokter di Ngawi, Ini Alasannya

Asep Syaeful • Selasa, 28 Mei 2024 | 21:30 WIB

DUGAAN MALAPRAKTIK: Davin menunjukkan surat laporan di Polres Ngawi, Senin (27/5).
DUGAAN MALAPRAKTIK: Davin menunjukkan surat laporan di Polres Ngawi, Senin (27/5).
 

NGAWI, Jawa Pos Radar Ngawi - Davin Ahmad Sofyan memutuskan membawa peristiwa kematian Nira Pranita Asih, istrinya, ke ranah hukum.

Lelaki 28 tahun warga Desa Gendingan, Widodaren, Ngawi, itu membuat laporan polisi ke Polres Ngawi, Senin (27/5) kemarin.

Tidak main-main, dugaan malapraktik dokter gigi berinisial SW disebut dalam laporan polisi itu.

Diketahui, dokter tersebut mencabut gigi bungsu Nira Pranita Asih bulan Desember tahun lalu.

''Kami membuat laporan sesuai pasal 359 KUHP,'' kata Gembong Pramono Satya, pengacara Davin, usai membuat laporan di Polres Ngawi.

Gembong menyampaikan, dugaan malapraktik tersebut pada saat keputusan untuk cabut gigi bungsu.

Menurutnya, pencabutan gigi bungsu tidak bisa dilakukan oleh dokter gigi praktik mandiri.

Namun, harus melibatkan ahli bedah mulut. Hal itu lantaran risiko operasi cukup besar.

"Kenapa keputusannya langsung dicabut gigi, tidak direkomendasi untuk rujuk ke rumah sakit yang ada ahli bedah mulut," ungkapnya.

Selain itu, tidak ada surat persetujuan keluarga terkait pencabutan gigi bungsu alias geraham ketiga itu.

Pun, Davin tidak boleh mendampingi proses pencabutan selama satu jam di salah satu klinik di Desa Walikukun, Widodaren. itu.

"Pada saat mencabut tidak ada izin ke suaminya izin tertulis, perlu persetujuan tapi ini tidak ada," ujar Gembong.

Laporan ke Polres Ngawi itu dilakukan karena tidak ada itikad baik dari dokter gigi yang bersangkutan.

Gembong mengatakan, kliennya sempat konsultasi dengan dokter gigi itu terkait infeksi yang dialami istrinya pasca cabut gigi bungsu.

Namun, terkesan diabaikan. Akhirnya infeksi menyebar ke saluran pernapasan di tenggorokan dan paru-paru.

"Bahkan, (tidak ada, Red) ucapan belasungkawa pasca 40 hari pasca meninggal dunia," bebernya. (sae/den)

Editor : Budhi Prasetya
#infeksi #malapraktik #korban #cabut gigi #ngawi #dokter