NGAWI, Jawa Pos Radar Madiun - Pemkab Ngawi memperketat pengawasan pembangunan perumahan atau properti di wilayahnya.
Hal itu dilakukan agar pihak pengembang patuh terhadap ketentuan yang ada. Jika Tidak, Pemkab Ngawi bakal bertindak tegas.
Seperti yang menimpa pada proyek pembangunan perumahan Griya Cundamani yang disebut-sebut milik penyanyi kondang Denny Caknan.
Tindakan tegas itu dilakukan bukan tanpa sebab. Perizinan bisnis properti hasil kolaborasi Denny Caknan dengan pengembang luar daerah itu yang jadi soal.
Hal itu diungkapkan oleh Kabid Tata Bangunan dan Bina Konstruksi Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Ngawi Yesi Widyarti.
"Dihentikan sejak 4 Juni lalu karena belum ada izin persetujuan bangunan gedung (PBG),'' ucapnya, Senin (10/6).
Yesi menyampaikan, pengelola perumahan pernah mengajukan izin PBG. Namun, persyaratan tidak lengkap.
Hal itu diketahui saat proses perizinan di sistem online single submission (OSS). Sehingga, persetujuan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang (PKKPR) tidak sesuai.
''Karena itu, izin PBG tak bisa diurus,'' ungkapnya.
Mendapati hal tersebut, DPUPR Ngawi lantas berkirim surat ke satpol PP setempat.
Isinya, agar pembangunan perumahan yang bekerja sama dengan pengembang asal Boyolali itu dihentikan sementara.Pun, diminta segera mengurus izin PBG.
''Akan ada pembahasan lebih lanjut terkait penataan ruang,'' ujar Yesi.
Pembangunan Griya Cundamani telah mendapat surat peringatan pertama. Kendati bangunan saat ini diklaim sekadar percontohan.
Kepala DPUPR Ngawi Mohammad Sadli menekankan, izin PBG merupakan hal wajib.
"Kalau masih jalan lagi, akan diberi surat peringatan kedua," kata Sadli. (sae/den)
- Milik Denny Caknan bekerja sama dengan pengembang asal Boyolali
- Pembangunan dihentikan karena belum mengantongi izin PBG
- Bangunan yang ada saat ini diklaim sekadar percontohan.
- Surat peringatan kedua bisa diberikan jika pekerjaan dilanjutkan.
Editor : Budhi Prasetya