Nasional Kota Madiun Kab. Madiun Ngawi Magetan Ponorogo Pacitan Internasional Olahraga Gaya Hidup Hiburan Jual Beli

Penerbitan PKKPR Perumahan Griya Cundamani Denny Caknan Tunggu Persetujuan Bupati Ngawi, Ini Penjelasan DPUPR

Asep Syaeful • Rabu, 12 Juni 2024 | 19:30 WIB
MODERN MINIMALIS: Desain hunian di Perumahan Cundamani, bisnis Denny Caknan yang berkolaborasi dengan salah satu developer. (GOOGLE IMAGE)
MODERN MINIMALIS: Desain hunian di Perumahan Cundamani, bisnis Denny Caknan yang berkolaborasi dengan salah satu developer. (GOOGLE IMAGE)

NGAWI, Jawa Pos Radar Madiun – Permasalahan yang membelit Penyanyi kondang asal Kabupaten Ngawi Denny Caknan agaknya segera menemukan jalan keluar.

Bisnis properti yang dirintis Denny Caknan bersama pengembang dari Boyolali di Desa Kebon, Paron, Kabupaten Ngawi, diperkirakan bakal bisa dilanjut kembali.

Seperti diketahui, proyek pembangunan perumahan Griya Cundamani dihentikan pihak Pemkab Ngawi tanggal 4 Juni lalu.

DPUPR Ngawi menyebut jika pembangunan perumahan itu belum mengantongi persetujuan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang (PKKPR).

Pun, sebagian area Griya Cundamani sedikit offside hingga menyenggol lahan sawah dilindungi (LSD).

Hal itu terungkap dalam rapat koordinasi forum penataan ruang Pemkab Ngawi, Selasa (11/6) kemarin.

Kegiatan tersebut merupakan bagian tindak lanjut pemberhentian pembangunan perumahan seluas 7.930 meter persegi milik suami Bela Bonita itu.

Dimana pekerjaan konstruksi disetop satpol PP setempat pada Selasa (4/6) lalu lantaran belum mengantongi PKKPR.

Ketika aktivitas pembangunan dihentikan sementara, di lokasi perumahan sudah berdiri bangunan yang diklaim sekadar percontohan.

Jarot Kusumo Yudho, Jabatan Fungsional Tertentu (JFT) Tata Ruang Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Ngawi memberikan penjelasan gamblang soal permasalahan itu.

Kekeliruan dalam proses pengajuan izin di online single submission (OSS) disebut-sebut sebagai biang tak adanya PKKPR.

Jarot menuturkan, saat ini tengah dilakukan pemutakhiran dan validasi perizinan.

''Hasil di forum direkomendasikan disetujui, akan kami berikan ke bupati untuk disetujui agar PKKPR segera terbit," ujarnya.

Jarot menekankan, PKKPR cuma bisa digunakan untuk pengurukan. Pembangunan masih perlu izin site plan dari dinas perumahan rakyat dan kawasan permukiman (disperkim) setempat.

Kemudian, izin lingkungan di dinas lingkungan hidup (DLH). Pun, izin persetujuan bangunan gedung.

"Jadi, PKKPR itu modal untuk izin lainnya,'' pungkasnya. (sae/den)

Editor : Budhi Prasetya
#Lahan sawah dilindungi #denny caknan #perumahan #Bella Bonita #cundamani #bupati #ngawi