NGAWI, Jawa Pos Radar Madiun – Cukup pelik. Permasalahan bisnis properti Griya Cundamani milik Denny Caknan ternyata ora sepele (tidak sederhana, Red).
Diberitakan sebelumnya, proses pembangunan perumahan dengan total luas lahan 7.930 meter persegi itu sempat dihentikan sementara oleh Pemkab Ngawi pada tanggal 4 Juni lalu.
Bisnis kolaborasi Denny Caknan dengan pengusaha asal Boyolali di Desa Kebon, Paron, Ngawi, tersebut dinilai belum mengantongi persetujuan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang (PKKPR).
Bahkan, pihak DPUPR Ngawi menyebut jika sebagian area Griya Cundamani "memakan" lahan sawah dilindungi (LSD) yang ada disekitaran lokasi perumahan tersebut.
Belakangan juga diketahui persoalan lainnya. Pengembang perumahan di Jalan Ngawi-Solo, Desa Kebon, Paron, Ngawi itu ternyata juga belum mempunyai pengesahan site plan.
Pengesahan site plan menjadi perihal wajib bagi pengembang. Hal itu tercantum di Perda Ngawi 17/2019 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman.
Pun, ketentuan terkait site plan dalam proses pembangunan tersebut juga diatur dalam Perbup Ngawi 186/2022 tentang Penyelenggaraan Perumahan.
Hal tersebut dijelaskan oleh Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Disperkim) Ngawi Maftuh Affandy.
"Rencana tapak atau site plan perlu dilakukan pengesahan untuk memastikan perumahan yang akan dibangun menjamin penyediaan perumahan layak dan aman bagi masyarakat," ujarnya, Rabu (12/6).
Maftuh menyampaikan bahwa mengurus pengesahan site plan perlu menyelesaikan beberapa syarat. Seperti persetujuan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang (PKKPR).
Seperti diberitakan sebelumnya, Griya Cundamani memang belum mengantongi PKKPR. Yang mana, izin itu cuma untuk pengurukan lahan.
Ibarat PKKPR adalah pintu gerbang rumah, tak mungkin penghuni bisa masuk kamar sebagai sub perizinan sebelum gerbang terbuka.
"Site plan perumahan yang diserahkan itu akan dibahas dengan tim teknis dari dinas pekerjaan umum dan penataan ruang (DPUPR) dan ATR/BPN setempat," ungkapnya.
Dia menyebutkan, tim akan membahas standar prasarana, sarana, dan utilitas (PSU). Seperti jalan, drainase, tempat pembuangan sampah, penyediaan air minum, dan sebagainya.
"Sesuai ketentuan, PSU yang dibangun minimal 30 persen dari luas lahan perumahan yang dibangun," ungkapnya. (sae/den)
Editor : Budhi Prasetya