NGAWI, Jawa Pos Radar Madiun - Masalah terkait depo air minum PT Grand Pasific Pratama di Ngawi memasuki babak baru.
Pihak perusahaan memenuhi panggilan Dinas Perdagangan, Perindustrian, dan Tenaga Kerja (DPPTK) Ngawi, Rabu (26/6).
"Manajemen kami panggil, mereka diberi waktu dua bulan untuk berbenah," kata Mediator Hubungan Perindustrian Ahli Muda DPPTK Ngawi Cukup Prihadi.
Cukup menyampaikan, pihaknya menemukan beberapa hal yang harus dibenahi perusahaan. Yakni, terkait peraturan perusahaan yang belum dibuat.
Lalu, soal status tenaga kerja yang bekerja di depo air minum tersebut. Diketahui, 20 dari 32 total karyawannya masih berstatus karyawan kontrak.
Sisanya, karyawan perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT). Namun belum beberapa diantaranya belum dilaporkan dalam daftar karyawan.
"Ada enam karyawan PKWt yang belum dicatatkan ke DPPTK," ujarnya.
Perihal cuma 26 pekerja yang didaftarkan ke BPJS Ketenagakerjaan terungkap. Prihadi menuturkan, pihak perusahaan beralasan karyawan yang belum itu karena masih baru.
DPPTK merekomendasikan agar segera mendaftarkan semua karyawan.
"Akan kami monitoring dua bulan ke depan," ujarnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, perihal izin PT Grand Pasific Pratama disoal DPMPTSP Ngawi. Izin perusahaan tersebut diketahui masih atas nama perseorangan.
Permasalahan terkait perusahaan tersebut muncul berawal dari permasalahan ketenagakerjaan yang masuk ke DPPTK Ngawi. Menyangkut soal hak-hak pekerja.
HRD PT Grand Pasific Pratama di Ngawi, Achmad Junaedi, mengklaim pihaknya tidak memotong gaji pekerja seperti aduan seorang mantan karyawan sebelumnya.
''Yang dipotong itu bukan gaji, tapi premi,'' ungkap Achmad. (sae/den)
Editor : Budhi Prasetya