Nasional Kota Madiun Kab. Madiun Ngawi Magetan Ponorogo Pacitan Internasional Olahraga Gaya Hidup Hiburan Jual Beli

Sempat Disetop Sementara, Pembangunan Perumahan Griya Cundamani Milik Denny Caknan Jalan Terus, Kok Bisa?

Asep Syaeful • Selasa, 9 Juli 2024 | 18:15 WIB

TERUS LANJUT : Pembangunan perumahan Griya Cundamani milik Denny Caknan berlanjut kendati dokumen perizinannya belum komplit.
TERUS LANJUT : Pembangunan perumahan Griya Cundamani milik Denny Caknan berlanjut kendati dokumen perizinannya belum komplit.

NGAWI, Jawa Pos Radar Madiun - Proses pembangunan Perumahan Cundamani milik penyanyi terkenal asli Ngawi Denny Caknan terus berjalan.
 
Padahal pihak Satpol PP Kabupaten Ngawi telah melayangkan surat peringatan kepada pihak pengembang Perumahan Griya Cundamani pada awal bulan Juni lalu.
 
Tapi nyatanya, itu tak membuat aktivitas pembangunan Perumahan Griya Cundamani berhenti.
 
 
Sebelumnya, pembangunan perumahan milik Denny Caknan itu sempat disoal. Satpol PP Kabupaten Ngawi menghentikan sementara pembangunannya pada Selasa (4/6) lalu.
 
Namun, hingga Senin (8/70 kemarin, sejumlah pekerja masih terlihat melakukan aktivitas pekerjaan di bisnis properti milik penyanyi dan pencipta lagu Cundamani itu.
 
Padahal, korps penegak perda meminta pembangunan perumahan seluas 7.930 meter persegi di Jalan Ngawi-Solo, Desa Kebon, Paron, itu berhenti sementara.
 
 
Hal itu ditegaskan Kabid Tata Bangunan dan Bina Konstruksi Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Ngawi Yesi Widyarti.
 
''Surat peringatan itu agar pembangunan berhenti sementara untuk mengurus izin PBG (persetujuan bangunan gedung),'' tegasnya, Senin (8/7) kemarin.

Yesi menyampaikan, seharusnya aktivitas pembangunan berhenti sementara. Namun, peringatan satpol PP tak digubris.

Baca Juga: DPUPR Ngawi Juga Sebut Perumahan Cundamani Denny Caknan Belum Kantongi Pengesahan Site Plan

Ia menjelaskan jika proses pembangunan perumahan bisa lanjut kembali setelah mengantongi izin PBG tersebut.

Sebelumnya, lanjut dia, Win Property selaku pihak pengembang melakukan kesalahan dalam mengurus persetujuan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang (PKKPR).
 
Setelah dilakukan pendampingan, proses pengurusan izin PKKPR perumahan tersebut selesai kurang dari satu pekan.
 
"Prosesnya saat ini harusnya mengurus izin siteplan di Disperkim Ngawi sebelum izin PBG," terangnya.

Baca Juga: Kapolres Ngawi Tegaskan Tak Ada Restorative Justice untuk Pembuat Onar di Momen Sura

Sementara itu, Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Disperkim) Ngawi Maftuh Affandy mengatakan, pihak bersangkutan belum mengurus izin ke dinasnya.

Namun, sempat tanya-tanya saja. Secara administrasi, pengurusan siteplan akan diproses jika telah mengantongi PKKPR.

"Sampai sekarang belum masuk permohonan izin siteplan," ungkapnya.

Penjelasan lebih gamblang disampikan JFT Tata Ruang Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Ngawi Jarot Kusumo Yudo.

Baca Juga: Mahasiswa Penerima Beasiswa di Ngawi Naik Dua Kali Lipat, Kadinsos : Bulan Ini Pencairan

Ia menuturkan bahwa izin PKKPR yang telah dikantongi harus segera ditindaklanjuti dengan pengurusan izin lainnya.

PKKPR bisa digunakan sebagai dasar untuk mengurus izin siteplan disperkim dan izin lingkungan hidup di dinas lingkungan hidup (DLH) setempat.

''Jika pihak pengembang benar-benar serius mengurus, waktu pengurusan tidak lama. Kemarin saja saat mengurus PKKPR seminggu sudah selesai, kami tidak tahu kenapa lamban," tuturnya (sae/den)

 
Editor : Budhi Prasetya
#denny caknan #perumahan #cundamani #ngawi #penyanyi