Yesi menyampaikan, seharusnya aktivitas pembangunan berhenti sementara. Namun, peringatan satpol PP tak digubris.
Baca Juga: DPUPR Ngawi Juga Sebut Perumahan Cundamani Denny Caknan Belum Kantongi Pengesahan Site Plan
Ia menjelaskan jika proses pembangunan perumahan bisa lanjut kembali setelah mengantongi izin PBG tersebut.
Sebelumnya, lanjut dia, Win Property selaku pihak pengembang melakukan kesalahan dalam mengurus persetujuan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang (PKKPR).Baca Juga: Kapolres Ngawi Tegaskan Tak Ada Restorative Justice untuk Pembuat Onar di Momen Sura
Sementara itu, Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Disperkim) Ngawi Maftuh Affandy mengatakan, pihak bersangkutan belum mengurus izin ke dinasnya.
Namun, sempat tanya-tanya saja. Secara administrasi, pengurusan siteplan akan diproses jika telah mengantongi PKKPR.
"Sampai sekarang belum masuk permohonan izin siteplan," ungkapnya.
Penjelasan lebih gamblang disampikan JFT Tata Ruang Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Ngawi Jarot Kusumo Yudo.
Baca Juga: Mahasiswa Penerima Beasiswa di Ngawi Naik Dua Kali Lipat, Kadinsos : Bulan Ini Pencairan
Ia menuturkan bahwa izin PKKPR yang telah dikantongi harus segera ditindaklanjuti dengan pengurusan izin lainnya.
PKKPR bisa digunakan sebagai dasar untuk mengurus izin siteplan disperkim dan izin lingkungan hidup di dinas lingkungan hidup (DLH) setempat.
''Jika pihak pengembang benar-benar serius mengurus, waktu pengurusan tidak lama. Kemarin saja saat mengurus PKKPR seminggu sudah selesai, kami tidak tahu kenapa lamban," tuturnya (sae/den)