NGAWI, Jawa Pos Radar Madiun - Peredaran narkoba di Kabupaten Ngawi kian memprihatinkan. Aksi pelaku kejahatan obat-obatan terlarang itu semakin berani.
Buktinya, mereka mencoba mengedarkan sabu dan ekstasi di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Ngawi.
Lebih mencengangkan lagi, upaca penyelundupan sabu dan ekstasi itu dilakukan oleh salah satu tahanan penghuni Lapas kelas IIB Ngawi.
''Dibawa oleh seorang tahanan saat kembali dari sidang di pengadilan,'' kata Kepala Pengamanan Lapas Kelas IIB Ngawi Widha Indra Kusumawijaya, Jumat (19/7) lalu.
Widha menyampaikan, upaya penyelundupan narkoba dilakukan tahanan berinisial E. Itu terjadi saat E hendak masuk lapas bersama 16 tahanan lain pada Selasa (2/7) lalu.
Ketika itu, belasan tahanan tersebut pulang dari pengadilan negeri (PN) setempat usai menjalani sidang atas perkara yang membelit mereka.
''Tahanan E gagal menyelundupkan setelah dilakukan pemeriksaan badan secara teliti,'' ungkapnya.
Petugas mencurigai sendal yang dipakai E. Sebab, berbeda dengan yang dikenakan saat keluar lapas untuk menjalani sidang.
"Kami punya sendal sendiri yang digunakan,'' terangnya.
Kala itu, E menggunakan sendal slop bertuliskan New Era. Setelah dibedah, didapati empat paket diduga narkoba jenis sabu-sabu 4,8 gram. Pun, satu paket ekstasi jenis Inex, sembilan butir.
“Pasca kejadian, kami langsung berkoordinasi polres untuk melakukan pemeriksaan lanjutan. Pelaku diamankan dan ditindak sesuai SOP,” ujar Widha.
Widha menjelaskan, E akan menjalani pemeriksaan lanjutan oleh pihak kepolisian. Tahanan kasus penganiayaan itu bakal dijerat pasal berlapis.
“Pelaku juga akan dijerat dua kasus berbeda,” ucapnya.
Kejadian serupa coba diantisipasi. Lapas telah memperketat pemeriksaan keluar-masuk orang maupun barang.
Razia untuk memastikan lapas terbebas dari peredaran narkoba segera dilakukan oleh pihaknya.
“Imbauan dari pimpinan, razia minimal dua kali seminggu,” tandasnya. (sae/den)
Editor : Budhi Prasetya