2.984 Pelanggar Lalu Lintas Terjaring Operasi Patuh Semeru 2024, Didominasi Anak di Bawah Umur

Asep Syaeful • Dipublikasikan Sabtu, 27 Juli 2024 | 00:30 WIB
OPERASI PATUH SEMERU: Petugas Satlantas Polres Ngawi menghentikan pengendara bermotor yang melanggar peraturan lalu lintas.
OPERASI PATUH SEMERU: Petugas Satlantas Polres Ngawi menghentikan pengendara bermotor yang melanggar peraturan lalu lintas.

NGAWI, Jawa Pos Radar Madiun – Majelis hakim Pengadilan Negeri Ngawi tampaknya bakal sibuk menyidangkan perkara pelanggaran lalu lintas.

Pasalnya, Satlantas Polres Ngawi menjaring 2.984 pelanggar peraturan lalu lintas selama gelaran Operasi Patuh Semeru selama sembilan hari terakhir.

Jumlahnya berpotensi bertambah karena operasi bersandi Patuh Semeru 2024 itu baru berakhir Minggu (28/7) nanti.

Kasatlantas Polres Ngawi AKP M. Sapari menyampaikan bahwa ribuan pelanggaran itu hasil razia gabungan selama sembilan hari sejak 15 Juli lalu. 

Namun tidak semuanya dikenakan sanksi tilang. Dari 2.984 pelanggar, sebanyak 1.555 di antaranya diberi teguran. Sisanya kena tilang manual maupun elektronik.

"Tilang untuk memberikan efek jera,’’ ujarnya.

Sapari mengungkapkan, 1.429 pengendara bermotor yang terjaring razia berusia di bawah 18 tahun. 

Mereka belum memiliki SIM C atau A sebagai bukti cakap berkendara. Kendaraan ribuan remaja itu ditahan untuk sementara waktu.

"Diambil orang tua masing-masing. Kami edukasi bahaya anak di bawah umur berkendara di jalan raya,’’ tuturnya. 

Sasaran operasi Patuh Semeru bukan hanya soal kepatuhan warga Ngawi dalam berlalu lintas atau berkendara di jalan.

Melainkan juga ketaatan membayar pajak kendaraan dengan melibatkan pihak badan pendapatan daerah. (sae/cor)

 

HASIL SEMBILAN HARI OPERASI PATUH SEMERU di NGAWI

(Sumber: Satlantas Polres Ngawi)

 

Editor : Budhi Prasetya
Sumber : Radar Madiun
pelanggaran lalu lintas ngawi operasi patuh semeru