NGAWI, Jawa Pos Radar Madiun - Peredaran obat-obatan terlarang atau lazin dikenal pil koplo seperti susah untuk diberangus.
Meski selamaini pihak kepolisian tak pernah berhenti terus berupaya memberantas narkoba, toh masih saja ada yang mengedarkan barang haram tersebut.
Seperti yang terjadi di Ngawi ini. Seorang remaja berusia 20 tahun asal Sragen, Jawa Tengah tertangkap tangan saat memasarkan pil koplo barang dagangannya.
Perbuatan lelaki berinisial DMA itu terendur personet Satreskoba Polres Ngawi. Ia kedapatan mengedarkan pil koplo di Dusun Banyuasin, Desa/Kecamatan Karanganyar, Senin (19/8) lalu.
"Dari tangan tersangka, diamankan 300 butir pil koplo berbagai jenis," kata Kasatnarkoba Polres Ngawi AKP Ipung Herianto, Kamis (22/8).
Kasatnarkoba mengungkapkan, pil koplo berupa obat-obatan tanpa izin. Seperti obat penenang, stimulan, dan, berbagai jenis obat yang diduga palsu.
Akibat perbuatannya itu, DMA dijerat dengan UU 17/2023 tentang Kesehatan.
"Ancaman hukumannya maksimal 12 tahun (penjara, Red),’’ ujarnya.
Kasus jual beli narkoba memang menjadi perhatian khusus Polres Ngawi.
Sebab, tak bisa dipungkiri jika peredaran obat-obatan tanpa izin itu merusak generasi muda.
"Tidak ada ruang untuk peredaran obat-obatan ilegal,’’ pungkasnya. (sae/den)
Editor : Budhi Prasetya