NGAWI, Jawa Pos Radar Madiun - Koalisi mahasiswa Ngawi angkat suara. Kalangan sivitas akademika itu menggeruduk kantor DPRD dan KPU setempat, Jumat (23/8).
Mereka mendesak putusan MK nomor 60/PUU-XXII/2024 dan nomor 70/PUU-XXII/2024 yang terbit Selasa (20/8) lalu ditaati.
"Kami prihatin, putusan MK yang menyehatkan demokrasi malah ingin dikebiri oleh DPR RI," kata Eko Purnomo, koordinator aksi.
Dua putusan MK itu terkait ambang batas partai politik atau gabungan partai politik mengusung calon kepala daerah. Serta, syarat usia calon kepala daerah.
Namun, wakil rakyat di Senayan berniat merevisi UU Pilkada. Yang mana, bakal isi perubahan regulasi itu terendus melenceng dari putusan MK.
Eko mengungkapkan, rapat paripurna pengesahan RUU Pilkada memang batal karena tidak kuorum. Itu, lanjut dia, bukan berarti seluruh rencana pengesahan batal.
‘’Kalau tidak ada niat baik membatalkan RUU Pilkada, jangan salahkan kalau nanti ada aksi lebih besar lagi,’’ ungkapnya.
Tuntutan koalisi mahasiswa Ngawi disampaikan di depan kantor DPRD dan KPU setempat. Suara-suara ketidaksetujuan lantang menembus barisan petugas pengamanan aksi.
"DPR akrobat, hendak mengesahkan RUU yang dibahas cuma sehari. Kami mendesak DPRD dan KPU Ngawi menyampaikan tuntutan kami ke pusat,’’ kata Uswatun Hasanah, salah satu pimpinan organisasi mahasiswa.
Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Ngawi Yuwono Kartiko mengungkapkan, RUU Pilkada sejatinya sah sebagai legal standing.
Namun, pembahasan RUU Pilkada cukup memprihatinkan. Karena pembahasannya sangat singkat, yakni satu hari pada Rabu (21/8) oleh badan legislasi (baleg) DPR.
"Ini anomali, karena pembahasannya sangat singkat pasca putusan MK dan justru terkesan hanya untuk kepentingan seseorang," ujarnya.
DPRD akan meneruskan aspirasi mahasiswa itu ke DPR RI. Menurutnya, putusan MK yang final dan mengikat harus dihormati.
Karena putusan itu menyehatkan kembali demokrasi Indonesia.
"Aspirasi ini kami teruskan ke Fraksi PDI Perjuangan untuk memotivasi teman teman di DPR RI mengawasi rencana RUU Pilkada, karena paripurna bisa dilakukan kapan saja," pungkasnya. (sae/den)
Editor : Budhi Prasetya