Nasional Kota Madiun Kab. Madiun Ngawi Magetan Ponorogo Pacitan Internasional Olahraga Gaya Hidup Hiburan Jual Beli

TKA di Ngawi Diduga Langgar Aturan Keimigrasian, Terungkap Berkat Operasi Jagratara Kanim Madiun

Mizan Ahsani • Senin, 26 Agustus 2024 | 03:30 WIB
PERIKSA: Kanim Madiun menemukan dugaan pelanggaran keimigrasian di Ngawi, dalam Operasi Jagratara. (KANIM MADIUN)
PERIKSA: Kanim Madiun menemukan dugaan pelanggaran keimigrasian di Ngawi, dalam Operasi Jagratara. (KANIM MADIUN)

NGAWI, Jawa Pos Radar Madiun - Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Madiun sukses melaksanakan Operasi Jagratara Pengawasan Orang Asing Tahap II.

Kegiatan ini berlangsung secara serentak di seluruh Indonesia pada 21-22 Agustus 2024.

Operasi Jagratara merupakan salah satu upaya nyata pemerintah dalam mencegah pelanggaran keimigrasian, menjaga stabilitas, dan keamanan negara.

Operasi Jagratara dibuka pada Rabu, 21 Agustus 2024, melalui Zoom meeting yang dipimpin oleh Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian, Saffar Muhammad Godam.

Kegiatan ini diikuti oleh seluruh tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) dari Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Madiun.

Di hari pertama operasi, tim Inteldakim melakukan kunjungan ke salah satu perusahaan di Kabupaten Ngawi.

Di lokasi tersebut, tim menemukan dua Tenaga Kerja Asing (TKA) yang memiliki dokumen lengkap dan beraktivitas sesuai dengan izin tinggal yang dimilikinya.

Temuan ini menjadi bukti bahwa sebagian perusahaan telah mematuhi peraturan yang berlaku.

Pada hari kedua, tim melanjutkan operasi ke dua perusahaan lainnya yang juga berlokasi di Kabupaten Ngawi.

PERIKSA: Kanim Madiun menemukan dugaan pelanggaran keimigrasian di Ngawi, dalam Operasi Jagratara. (KANIM MADIUN)
PERIKSA: Kanim Madiun menemukan dugaan pelanggaran keimigrasian di Ngawi, dalam Operasi Jagratara. (KANIM MADIUN)

Tim kembali menemukan TKA dengan dokumen yang lengkap.

Namun, di salah satu perusahaan, tim mencurigai adanya pelanggaran keimigrasian.

Saat ini, dugaan pelanggaran tersebut sedang dalam tahap pemeriksaan lebih lanjut untuk memastikan apakah benar-benar ada pelanggaran peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Gilang Danurdara, Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Madiun, menegaskan bahwa operasi ini berjalan lancar dan membuktikan komitmen pihaknya dalam menegakkan hukum keimigrasian.

"Secara keseluruhan, operasi ini berjalan lancar dan menunjukkan komitmen Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Madiun dalam menjaga ketaatan pada peraturan keimigrasian," ujar Gilang.

Penemuan dugaan pelanggaran ini tidak hanya menunjukkan efektivitas pengawasan yang dilakukan oleh tim Inteldakim.

Selain itu juga menjadi peringatan bagi perusahaan lain agar selalu mematuhi peraturan keimigrasian yang berlaku.

Operasi Jagratara ini diharapkan dapat terus meningkatkan kesadaran dan kepatuhan terhadap hukum keimigrasian, serta menjaga stabilitas dan keamanan di Indonesia.

Dengan adanya operasi ini, diharapkan juga bahwa perusahaan-perusahaan di wilayah kerja Kantor Imigrasi Madiun lebih berhati-hati dan teliti dalam pengelolaan tenaga kerja asing, sehingga tidak ada pelanggaran hukum yang terjadi di masa mendatang. (osi/naz/*)

Editor : Mizan Ahsani
#asing #Imigrasi #jagratara #ngawi #madiun #wna #operasi