NGAWI, Jawa Pos Radar Madiun – Upaya sosialisasi peraturan undang-undang tentang cukai di Ngawi selalu dilakukan lebih variatif.
Pemkab Ngawi getol mengedukasi warga terkait peredaran rokok ilegal melalui sejumlah evet olahraga juga seni dan budaya.
Teranyar pagelaran Mukti Aji Dadi Siji di Desa Jatigembol, Kedunggalar, Ngawi, tak luput dijadikan ajan sosialisasi cukai.
Pasalnya, acara hiburan mampu menarik banyak massa. Sehingga jangkauan materi sosialisasi jauh lebih luas dan berpeluang tersampaikan dengan baik.
"Semakin masyarakat teredukasi, peredaran rokok ilegal bisa ditekan,’’ kata Kepala Satpol PP Ngawi Rahmad Didik Purwanto.
Pemateri sosialisasi undang-undang tentang cukai di acara Mukti Aji Dadi Siji yang digelar Jumat (23/8) malam dari Kantor Bea dan Cukai Madiun, Kejari, dan Polres Ngawi.
Masing-masing memberikan materi sesuai tugas dan fungsinya.
"Kami berikan bimbingan teknis pengumpulan informasi peredaraan rokok ilegal dengan menggandeng berbagai komponen masyarakat,’’ ujarnya.
Perwakilan Kantor Bea dan Cukai Madiun, Thomas Edi Purwanto, memaparkan empat ciri rokok ilegal.
Yakni, rokok yang bungkusnya terdapat pita cukai polos, palsu, bekas, dan beda peruntukannya.
Agar masyarakat paham, pihaknya menunjukkan contohnya dengan alat peraga rokok ilegal.
"Kami berikan pemahaman yang mudah dimengerti dan diingat dengan istilah 2P2B,’’ ucapnya.
Sementara, Reza Prasetya, kasubsi penyidikan tipidsus Kejari Ngawi, menyatakan bahwa seseorang terlibat peredaran rokok ilegal dapat dipidana dan denda.
Mengacu UU 39/2007 tentang Cukai, ancamannya penjara minimal satu tahun dan maksimal lima tahun.
"Pada intinya sanksi dikenakan tergantung pada bentuk pelanggaran yang dilakukan pelanggarnya,’’ tuturnya. (sae/cor/*)
Editor : Budhi Prasetya