Nasional Kota Madiun Kab. Madiun Ngawi Magetan Ponorogo Pacitan Internasional Olahraga Gaya Hidup Hiburan Jual Beli

Dalami Hulu-Hilir Dana Hibah, Datangkan Saksi Ahli untuk Usut Korupsi Yayan

Asep Syaeful • Minggu, 22 September 2024 | 22:00 WIB
Ilustrasi korupsi.
Ilustrasi korupsi.
 
NGAWI, Jawa Pos Radar Madiun - Kasus rasuah dana hibah Dinas Pendidikan dan kebudayaan (Dikbud) Ngawi 2022 terus bergulir.
 
Teranyar, kejaksaan negeri (kejari) setempat mendatangkan saksi ahli dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
 
Kasi Intel Kejaksaan Ngawi Affiful Bahrir mengatakan, saksi ahli penting untuk menindaklanjuti pernyataan para saksi yang sudah dimintai keterangan sebelumnya.
 
 
Sejauh ini baru satu saksi ahli yang dihadirkan oleh penyidik Kejari Ngawi.
 
"Rabu (18/9) lalu, penyidik sudah melakukan pemeriksaan terhadap saksi ahli, baru satu saksi ahli yang kami datangkan,'' ungkapnya.
 
Saksi ahli dipanggil untuk mendalami peraturan tentang hibah.
 
Sebab, dana hibah dikbud kala itu mengacu aturan Kemendagri. Sehingga, paham betul alur serta tahapan mulai pengusulan hingga pencairan. Alias, hulu sampai hilir.
 
''Kami datangkan untuk mengetahui bagaimana alur hibah sesuai peraturan," imbuhnya.
 
 
Sebelumnya, kejari telah memanggil 58 saksi dalam kasus rasuah dengan tersangka seorang ASN staf Kecamatan Kendal, Yayan Dwi Murdiyanto.
 
Hingga saat ini kejaksaan terus mengulik perilaku tersangka yang memotong jatah dana hibah beberapa lembaga penerima.
 
“Fokus tetap sama untuk mengetahui peran tersangka dalam melakukan pungutan,” kata Kasi Pidana Khusus Kejari Ngawi Eriksa Ricardo. (sae/den)
Editor : Mizan Ahsani
#dana hibah #ngawi #korupsi #Kejaksaan #pendidikan