NGAWI, Jawa Pos Radar Madiun - Penanganan kasus dugaan korupsi dana hibah Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Ngawi 2022 terus berproses.
Diketahui,kasus dugaan korupsi dana hibah tersebut menyeret satu oknum ASN lingkup Pemkab Ngawi menjadi tersangka.
Yayan Dwi Murdiyanto,oknum ASN yang ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari Ngawi bakal segera disidangkan di Pengadilan Negeri Tipikor di Surabaya.
Berkas perkara kasus dugaan korupsi itu sudah dinyatakan lengkap. Halitu diungkapkan oleh Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri (Kejari) Ngawi Eriksa Ricardo.
Dirinya mengatakan, berkas perkara tersangka Yayan Dwi Murdiyanto masuk tahap II. Pun, telah dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Surabaya, Selasa (15/10) lalu.
"Saat ini kami menunggu jadwal sidang," ujarnya.
Dugaan korupsi tersangka Yayan terkait pungutan terhadap penerima dana hibah. Tersangka menyunat jatah dana hibah empat lembaga.
"Yayan ini yang melakukan pungli," ujarnya.
Diketahui, Yayan ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh pihak Kejari Ngawi sejak awal September 2024 lalu.
Yayan merupakan staf di Kecamatan Kendal. Sebelumnya, sempat berdinas sebagai staf di Sekretariat DPRD Ngawi. (sae/den)
Editor : Budhi Prasetya