NGAWI, Jawa Pos Radar Madiun – Insiden plafon ambrol di RSUD dr. Soeroto Ngawi menyingkap tabir masalah lain.
Bahwa, konstruksi bangunan di RSUD dr. Soeroto Ngawi belum dilengkapi sertifikat laik fungsi (SLF).
Fakta itu terungkap dari rekomendasi Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Ngawi terhadap langit-langit ruang rawat inap pada Minggu (20/10) lalu.
"Ada beberapa masukan dan rekomendasi soal mitigasi dari DPUPR,’’ kata Pjs Bupati Ngawi Tiat Surtiati Suwardi, Rabu (6/11).
Kabid Bina Konstruksi DPUPR Ngawi Yesi Widyarti mengatakan, rekomendasi perbaikan jangka panjang gedung rawat inap masih disusun.
Selain itu, pihaknya juga akan merekomendasi RSUD dr Soeroto mengurus SLF untuk bangunan lain.
"SLF wajib dimiliki tiap bangunan agar memastikan bangunan tersebut aman. Juga sebagai mitigasi dan antisipasi kerusakan,’’ ungkapnya.
Proses mendapatkan SLF, rumah sakit harus meminta konsultan mengkaji kondisi bangunan.
Kemudian, konsultan menyarankan perbaikan. Lalu, perbaikan dimasukkan ke aplikasi sistem manajemen bangunan.
"SLF diatur dalam Permen PUPR 19/2018 tentang Penyelenggaraan Izin Mendirikan Bangunan Gedung dan Sertifikat Laik Fungsi,’’ ungkapnya.
Direktur RSUD dr Soeroto Ngawi dr. Indah Pitarti mengatakan, pihaknya sengaja meminta DPUPR untuk memberikan rekomendasi.
"Banyak bangunan lama, akan kami ikuti rekomendasinya,’’ tutur Indah. (sae/den)
Editor : Budhi Prasetya