NGAWI, Jawa Pos Radar Madiun - Rencana pembangunan kawasan industri Ngawi kena imbas perubahan nomenklatur tingkat pusat.
Pokok permasalahannya menyangkut status lahan. Namun, perubahan nomenklatur di tingkat pusat dikhawatirkan mempengaruhi proses rencana pembangunan kawasan industri Ngawi.
Rencananya, kawasan industri tersebut dibangun di lahan 1.192 hektare masuk Kecamatan Widodaren dan Karanganyar, Ngawi.
Lokasi sasaran berpredikat hutan produksi (HP). Status tersebut perlu diubah menjadi areal peruntukan lain (APL).
Sementara, kementerian lingkungan hidup dan kehutanan (KLHK) yang mengurus hal itu kini dipecah jadi dua instansi.
Yakni, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kementerian Kehutanan.
Pemecahan kementerian itu dapat dimaknai sebagai rute perubahan HP menjadi APL yang semakin panjang.
Mengenai hal itu, Kepala Dinas Perdagangan, Perindustrian, dan Tenaga Kerja, (DPPTK) Ngawi Kusumawati Nilam mengklaim pihaknya telah berkomunikasi dengan Kementerian Kehutanan. Pemkab dan kementerian beraudiensi akhir Oktober 2024.
"Masih menunggu struktur nomenklatur kementerian baru," kata Kusumawati kemarin (11/11).
Kusumawati menuturkan, perubahan status tinggal menunggu persetujuan menteri. Sebab, proses peninjauan hingga rekomendasi telah dilakukan.
"Setelah mendapatkan persetujuan, baru berprogres lagi," terangnya.
Usai predikat APL telah dikantongi, pemkab akan membuat MoU dengan PT Sier selaku pengelola kawasan industri.
Mulai detail pengelolaan sampai pemenuhan tujuh komitmen dasar.
Seperti izin prinsip, analisis dampak lalu lintas (andalalin), upaya pengelolaan lingkungan dan upaya pemantauan lingkungan hidup (UKL-UPL), penetapan tapal batas, penerimaan negara bukan pajak (PNBP), reboisasi, dan infrastruktur dasar.
"Secara paralel, proses lainnya juga dikerjakan,’’ pungkas Kusumawati. (sae/den)
Editor : Budhi Prasetya