Nasional Kota Madiun Kab. Madiun Ngawi Magetan Ponorogo Pacitan Internasional Olahraga Gaya Hidup Hiburan Jual Beli

Pakai Dana Hibah Tak Sesuai Ketentuan, Enam Lembaga Penerima Kembalikan Rp 328 Juta ke Kejari Ngawi

Asep Syaeful • Jumat, 13 Desember 2024 | 00:30 WIB

 

UANG TUNAI: Kejari Ngawi menerima pengembalian dana hibah dikbud dari enam lembaga Senin lalu (9/12).
UANG TUNAI: Kejari Ngawi menerima pengembalian dana hibah dikbud dari enam lembaga Senin lalu (9/12).
 

NGAWI, Jawa Pos Radar Madiun - Dugaan korupsi dana hibah Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Ngawi terus berkembang.

Ada fakta baru yang ditemukan pihak kejaksaan negeri (Kejari) Ngawi. Enam lembaga terindikasi menggunakan dana hibah tidak sesuai ketentuan.

Temuan tersebut terendus saat proses pemeriksaan para penerima dalam pengembangan kasus yang dilakukan Kejari Ngawi.

Keenam lembaga itu lalu diaudit oleh inspektorat. Tujuannya, untuk mengetahui berapa anggaran dana hibah yang digunakan tidak sesuai ketentuan.

"Total dari enam lembaga itu ada Rp 328 juta dana hibah yang digunakan tidak sesuai aturan. Semua itu sudah dikembalikan ke kami," kata Kajari Ngawi Susanto Gani, Senin (9/12) lalu.

Enam lembaga itu diketahui merealisasi anggaran tidak sesuai dengan ketentuan pasca audit investigasi.

Sebab, pemeriksaan tidak hanya pada lembaga penerima, tapi penyedia jasa. Alhasil, ada ketidaksesuaian antara nota dan kuitansi laporan dengan dana hibah yang digunakan.

"Ada beberapa item yang tidak sesuai,’’ ungkapnya.

Kejari masih melakukan penyidikan terkait enam lembaga yang terindikasi sebagai penerima dana hibah dari Dikbud Ngawi tersebut.

"Akan segera kami tentukan kepastian hukumnya, apakah dikembalikan ke kas daerah atau kas negara sesuai dengan keputusan tetap," tuturnya.

Uang itu akan disimpan ke rekening penampungan sementara sebelum dikembalikan ke kas daerah atau negara.

‘’Sementara menunggu ketetapan hukum," ungkap kajari.

Enam lembaga yang mengembalikan uang tersebut bukan bagian dari 58 lembaga penerima hibah usulan dari pokir DPRD Ngawi.

Seperti diketahui, dana hibah 2022 itu diberikan pada 520 lembaga. Total anggarannya Rp 19,1 miliar. (sae/den)

Editor : Budhi Prasetya
#kejari #dana hibah #ngawi #korupsi #Dikbud