Gaya Hidup Hiburan Internasional Kab. Madiun Kota Madiun Magetan Nasional Ngawi Olahraga Pacitan Ponorogo

Pedomani Permenaker, Usulan Kenaikan UMK Ngawi 6,5 Persen, SPSI Sepakat Tapi dengan Catatan

Asep Syaeful • Jumat, 13 Desember 2024 | 22:00 WIB

 

BAHAS UPAH PEKERJA: Suasana rapat pleno penetapan UMK Ngawi 2025 oleh dewan pengupahan setempat di Waroeng Djoglo, Kasreman, Kamis (12/12).
BAHAS UPAH PEKERJA: Suasana rapat pleno penetapan UMK Ngawi 2025 oleh dewan pengupahan setempat di Waroeng Djoglo, Kasreman, Kamis (12/12).
 

NGAWI, Jawa Pos Radar Ngawi - Upah minimum kabupaten (UMK) Ngawi 2025 diproyeksikan sebesar Rp 2,38 juta.

Jumlah itu naik sekitar Rp 145 ribu ketimbang UMK 2024 yang hanya sebesar Rp 2,24 juta. UMK Ngawi 2025 ditetapkan hari Kamis (12/12) dalam rapat pleno dewan pengupahan setempat.

Hal itu dibenarkan oleh Kepala Bidang Tenaga Kerja Dinas Perdagangan, Perindustrian, dan Tenaga Kerja (DPPTK) Ngawi, Supriyadi.

"Hari ini kami sepakati naik 6,5 persen sesuai cara penghitungan Permenaker 16/2024," ucapnya, Kamis (12/12).

Dirinya menjelaskan jika penghitungan UMK tahun ini menggunakan rumus UMK 2024 ditambah 6,5 persen.

Tidak lagi menggunakan survei kebutuhan layak (KHL) dan inflasi seperti seperti pada tahun-tahun sebelumnya.

"Perhitungannya sudah langsung dengan rumus yang telah diatur permenaker," terangnya.

Keputusan dewan pengupahan akan direkomendasikan ke Bupati Ngawi Ony Anwar Harsono. Agar menjadi usulan UMK 2025 ke Dewan Pengupahan Jawa Timur. Selanjutnya disahkan gubernur.

"Harus disampaikan ke dewan pengupahan Jawa Timur, terakhir besok (hari ini),’’ terangnya.

Ketua Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Ngawi Hartini mengaku telah sepakat dengan kenaikan UMK 2025 tersebut.

Namun, tetap dengan catatan. Yakni persentase kenaikan yang sama se-Jawa Timur 6,5 persen akan membuat disparitas UMK semakin lebar.

“Kota-kota besar UMK-nya akan semakin tinggi.

Menurutnya, persentase kenaikan antar daerah harus proporsional. Pihaknya juga mengusulkan, harus ada survei harga bahan pokok dan standar hidup layak.

"Kami sebenarnya belum puas karena kenaikan jauh dari kebutuhan pokok dan standar kehidupan layak," terangnya.

Ketua Apindo Ngawi Sunaryanto mengatakan, pihaknya sepakat dengan kenaikan UMK sebesar 6,5 persen tersebut.

Dia menilai, para pengusaha harus taat hukum. Kendati, angka tersebut cukup berat mengingat juga akan ada kenaikan PPn 12 persen.

"Istilahnya mengkis-mengkis, karena ini cukup berat," ujar Sunaryanto. (sae/den)

Editor : Budhi Prasetya
#permenaker #serikat pekerja #Apindo #ngawi #umk #upah minimum