NGAWI, Jawa Pos Radar Madiun - Surat edaran bersama (SEB) Kemendagri dan Kementerian Keuangan pada 11 Desember 2024 berdampak di Ngawi.
Surat edaran tersebut tentang tindak lanjut arahan presiden mengenai pelaksanaan anggaran transfer ke daerah tahun anggaran 2025.
Disebutkan jika pemerintah pusat akan melakukan pencadangan sebagai relokasi program kegiatan.
Baca Juga: Ranperda APBD 2025 Diterima DPRD Ngawi dengan Catatan, Yuwono: Postur PAD Masih Sangat Rendah
Penjelasan terkait instruksi itu dijabarkan gamblang oleh Kepala Badan Keuangan (Bakeu) Ngawi Tri Pujo Handono.
Ia mengungkapkan jika satuan kerja perangkat daerah diminta tidak melakukan pengadaan barang dan jasa terlebih dahulu.
Terutama, belanja yang bersumber dana alokasi umum (DAU), dana alokasi khusus (DAK) hingga dana bagi hasil (DBH).
"Semua lelang ditunda dulu hingga ada surat edaran lanjutan dari Menteri Keuangan," kata Pujo, Rabu 8 Januari 2025.
Pemerintah daerah juga dilarang memandatangani kontrak. Sebab, saat ini Kementerian Keuangan masih menghitung berapa besaran dana transfer daerah yang akan dicadangkan.
"Berapa persen yang dicadangkan menunggu pengumuman Januari ini," terangnya.
Pujo menyampaikan, postur APBD Ngawi 2025 sebanyak Rp 2,3 triliun. Sebanyak 87 persen bersumber dari transfer pusat.
Sementara pendapatan asli daerah (PAD) cuma 13 persen. Pencadangan transfer daerah itu bisa jadi dikurangi atau tidak disalurkan sebagian atau ditunda.
Dengan kata lain, kekuatan anggaran daerah tahun ini berpotensi berkurang.
''SKPD agar bersabar, menunggu pengumuman selanjutnya," pungkasnya. (sae/den)