Nasional Kota Madiun Kab. Madiun Ngawi Magetan Ponorogo Pacitan Internasional Olahraga Gaya Hidup Hiburan Jual Beli

Bangunan Liar Diduga Warung Remang-Remang di Lahan Aset Desa Karangjati Dibongkar, Ini Kata Satpol PP Ngawi

Asep Syaeful • Rabu, 22 Januari 2025 | 23:00 WIB
PENERTIBAN: Petugas Satpol PP Ngawi membongkar bangunan liar di Desa/Kecamatan Karangjati yang diduga jadi warung remang-reman, Selasa 21 Januari 2025.
PENERTIBAN: Petugas Satpol PP Ngawi membongkar bangunan liar di Desa/Kecamatan Karangjati yang diduga jadi warung remang-reman, Selasa 21 Januari 2025.

NGAWIJawa Pos Radar Madiun – Bangunan liar semi permanen yang dibangun di kawasan Alas Malang dibongkar, hari Selasa 21 Januari 2025.

Satpol PP Ngawi mendatangi lokasi sebelas bangunan liar semi permanen yang diduga difungsikan sebagai warung remang-remang tersebut.

"Kawasan ini aset Desa Karangjati yang digunakan tanpa izin resmi," kata Kabid Penegakan Perda Satpol PP Ngawi Arief Setiyono.

Namun, korps penegak perda itu hanya membongkar tiga warung remang-remang. Sementara delapan lainnya masih dibiarkan berdiri.

Soal hal itu, Arief menjelaskan jika pihaknya memberikan kesempatan kepada pemilik atau penghuninya untuk melakukan pembongkaran Mandiri.

Pihak Satpol PP Ngawi memberikan deadline atau batas waktu terakhir pada hari Minggu 26 Januari 2025.

Informasi yang dihimpun, di lokasi tersebut terdapat sebelas bangunan semi permanen yang digunakan sebagai usaha warung yang diduga menjurus ke praktik prostitusi.

"Beberapa penghuninya berasal dari luar desa, meskipun ada juga warga setempat," ungkap Arief.

Hal itu membuat resah warga setempat. Terlebih, sebelas warung tersebut menempati lahan yang jadi aset pemerintah desa (pemdes) Karangjati.

Sebelas warung remang-remang itu dikethaui sudah berdiri sekitar tiga hingga enam bulan belakangan ini.

Menurutnya, penggunaan bangunan liar yang diduga untuk praktik prostitusi mencoreng nama Desa Karangjati.

Pemdes Karangjati berencana menggunakan lahan untuk kegiatan produktif sekaligus memfasilitasi warganya.

"Bagi penghuni dari luar desa, diminta kembali ke wilayah asalnya," tegasnya.

Penertiban bangunan liar semi permanen tersebut dilakukan setelah serangkaian sosialisasi dengan masyarakat setempat.

Pemkab Ngawi berharap kawasan Alas Malang di Desa/Kecamatan Karangjati dapat dimanfaatkan secara optimal untuk kepentingan bersama.

"Dengan pembongkaran ini, kami ingin memastikan bahwa aset desa digunakan sesuai peruntukannya dan mendukung kesejahteraan masyarakat Desa Karangjati," pungkasnya. (sae/cor)

Editor : Budhi Prasetya
#bangunan liar #prostitusi #warung remang-remang #ngawi