NGAWI, Jawa Pos Radar Madiun – Yayan Dwi Murdiyanto, hanya bisa tertunduk saat majelis hakim membacakan vonis kepadanya.
Terdakwa perkara korupsi dana hibah Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Ngawi itu dijatuhi vonis penjara dan denda.
Majelis hakim Pengadilan Tidak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya menyatakan Yayan secara sah dan meyakinkan bersalah.
Hal itu diungkapkan oleh Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Ngawi, Eriksa Ricardo, Senin 27Januari 2025.
"Majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama satu tahun enam bulan dan denda sebesar Rp 50 juta,’’ ucapnya.
Dalam sidang dengan nomor perkara 119/Pid.Sus-TPK/2024/PN Sby, Eriksa menyebut jika vonis tersebut sesuai dakwaan alternatif kedua jaksa penuntut umum (JPU).
"Jika denda tidak dibayarkan, maka diganti pidana kurungan dua bulan,” jelasnya.
Selain penjara dan denda, Yayan juga diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 70 juta.
Jika tidak membayar selama satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya akan disita dan dilelang.
"Jika tidak cukup, akan menjalani tambahan pidana penjara selama tiga bulan," terang Eriksa.
Majelis hakim juga menetapkan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa akan dikurangkan dari total pidana yang dijatuhkan.
"Saat ini, Yayan tetap ditahan di Lapas Kelas IIB Ngawi," terangnya.
Sementara itu, pihak Kejari Ngawi masih terus melakukan penyidikan terhadap tersangka lain kasus korupsi dana hibah Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) 2022.
Tim jaksa terusmenggali keterangan Muhammad Taufik Agus Susanto, yang telah ditetapkan sebagai tersangka setelah Yayan.
Pun,pihak Kejari Ngawi masih perlu menggali keterangan saksi. Baik penerima hibah hingga saksi ahli.
Saat disinggung soal kemungkinan ada tersangka baru dalam kasus korupsi dana hibah tersebut, Eriksa pilih irit bicara.
“Kami masih fokus penyidikan pada tersangka Taufik,’’ pungkas Eriksa. (sae/den)
Editor : Budhi Prasetya