Nasional Kota Madiun Kab. Madiun Ngawi Magetan Ponorogo Pacitan Internasional Olahraga Gaya Hidup Hiburan Jual Beli

Janda Korban Mutilasi Dihabisi di Kamar 303 Salah Satu Hotel, Pelaku Pembunuhan Terancam Hukuman Mati

Asep Syaeful • Selasa, 28 Januari 2025 | 21:30 WIB

TERSANGKA: Dirreskrimun Polda Jatim menunjukkan pisau kecil yang digunakan Rohmad Tri Hartanto memutilasi UK , janda asal Blitar. Kasus pembunuhan itu ditangani Polda Jatim.
TERSANGKA: Dirreskrimun Polda Jatim menunjukkan pisau kecil yang digunakan Rohmad Tri Hartanto memutilasi UK , janda asal Blitar. Kasus pembunuhan itu ditangani Polda Jatim.
 

NGAWI, Jawa Pos Radar Madiun – Misteri jasad perempuan dalamkoper merah yang ditemukan di selokan sekitaran TPS Dadapan sudah terkuak.

Itu setelah pihak kepolisian berhasil menangkap Rohmad Tri Hartanto alias Antok yang diduga jadi pelaku pembunuhan sadis tersebut pada hari Minggu dini hari 25 Januari 2025.

Ia adalah teman dekat korban mutilasi. Pria 32 tahun tersebut diketahui merupakan warga Tulungagung, Jawa Timur.

Perbuatan sadis Antok membunuh dan memutilasi janda dua anak itu bakal diganjar hukuman berat.

Penyidik Polda Jatim yang turun langsung membantu pengungkapan kasus itu menjerat pelaku dengan pasal 340 tentang pembunuhan berencana.

Hal itu lantaran dari hasil pemeriksaan sementara terhadap pelaku, diketahui jika Antok sudah merencanakan pembunuhan tersebut jauh-jauh hari.

“Ancaman hukuman mati atau seumur hidup,” kata Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jatim Kombes Pol Farman saat pers rilis, Senin 27 Januari 2025.

Diketahui korban mutilasi itu adalah Uswatun Khasanah. Seorang janda dua orang anak berumur 29 tahun, asal Kabupaten Blitar, Jawa Timur.

Korban dibunuh pada hari Minggu 19 Januari 2025. Aksi keji Antok itu dilakukan di kamar 303 salah satu hotel di Kota Kediri.

Koper merah berisikan sebagian besar badan korban mutilasi dibuang di Ngawi pada Selasa 21 Januari 2025 sekitar pukul 22.00 WIB.

Untuk menghilangkan jejak, pelaku sengaja membuang potongan kaki korban di Kecamatan Sampung, Ponorogo, satu jam setelah meninggalkan koper merah di Ngawi.

Sementara potongan kepala UK dibuang di Trenggalek pada hari Rabu pagi 22 Januari 2025.

Farman mengungapkan jika hubungan antara dan pelaku memang dekat. Namun, dirinya menegaskan jika keduanya bukan suami-istri siri.

"Itu yang membuat tersangka semakin sakit hati,’’ ungkap Farman.

Terpisah, PS Kanit III Subdit III Ditreskrimum Polda Jatim AKP Fauzi mengungkapkan, pelaku mempelajari aksi mutilasi dari pengalaman memotong kambing.

"Dia cerita pernah motong kambing, tahu dan paham sendi-sendinya sama seperti manusia,’’ ujar Fauzi. (sae/den)

Editor : Budhi Prasetya
#hukuman mati #ngawi #janda #pelaku #pembunuhan #korban mutilasi