Jawa Pos Radar Ngawi – Muka pertanian Bumi Orek-orek tercoreng. Kelakuan Darmanto, 48, warga Ngawi biangnya.
Dia nekat memborong pupuk subsidi dari Sukoharjo, Jateng, untuk dijual kembali di kabupaten ini.
Kena batunya, Darmanto dicokok polisi saat mengangkut ratusan karung pupuk subsidi di Jalan Ir. Soekarno, masuk Desa Kartoharjo, Ngawi, pada Rabu (13/1) malam.
Praktik curang yang dilakukan Darwanto dibeber dalam pers rilis kasus tindak pidana ekonomi itu di Polres Ngawi kemarin (28/1).
Aksi curangnya terbongkar saat polisi melihat truk Canter nopol AD 9615 KF berstiker resmi Angkutan Pupuk Bersubsidi Kabupaten Sukoharjo.
Karena curiga, petugas lantas membuntuti truk distribusi pupuk subsidi daerah lain yang berkeliaran di Ngawi itu.
‘’Saat dihentikan, pelaku tidak dapat menunjukkan dokumen resmi distribusi pupuk itu lalu diperiksa lebih lanjut,’’ kata Kapolres Ngawi AKBP Dwi Sumrahadi Rakhmanto.
Kapolres menuturkan, pelaku memanfaatkan posisinya sebagai pengemudi truk distributor pupuk resmi Kabupaten Sukoharjo untuk melakukan kejahatannya. Yakni, dengan membeli pupuk bersubsidi dari kios resmi di Sukoharjo seharga Rp 130 ribu per karung.
Lalu menjual kembali di kampung halamannya yang dikenal sebagai daerah lumbung padi. Di Ngawi, barang itu dijual Rp 155-220 ribu per karung. "Pelaku sudah dua kali melakukan praktik ilegal ini," ungkapnya.
Atas tindak pidana ekonomi itu, polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit truk yang dikendarai pelaku. Pun, puluhan karung pupuk subsidi. Perinciannya, 80 urea dan 60 phonska.
Pelaku dijerat pasal 6 ayat (1) huruf (b) UU Darurat 7/1955 dan peraturan terkait lainnya. ‘’Ancaman pidana penjara hingga lima tahun dan denda maksimal Rp5 miliar,’’ ungkap kapolres.
Para petani diharap hati-hati dalam membeli pupuk subsidi. Terutama, saat banderol tidak sesuai harga eceran tertinggi (HET). Yang mana, HET pupuk subsidi 2025 meliputi, urea Rp 2.250 per kilogram, NPK Rp 2.300 per kilogram, dan organik Rp 800 per kilogram.
"Kami menghimbau masyarakat agar lebih waspada, membeli pupuk subsidi pada agen, pengecer, atau distributor resmi,’’ pungkasnya. (sae/den)
Editor : Hengky Ristanto