Nasional Kota Madiun Kab. Madiun Ngawi Magetan Ponorogo Pacitan Internasional Olahraga Gaya Hidup Hiburan Jual Beli

Vonis KDRT Dokter di Ngawi: Suami Hanya Dihukum 2 Bulan, Istri Kecewa Berat

Asep Syaeful • Minggu, 23 Februari 2025 | 23:44 WIB
VONIS: Sidang perkara KDRT di Pengadilan Negeri Ngawi.
VONIS: Sidang perkara KDRT di Pengadilan Negeri Ngawi.

NGAWI, Jawa Pos Radar Madiun – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Ngawi menjatuhkan vonis dua bulan penjara kepada Koko Syahputra, 30, terdakwa kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).

Selain itu, warga Desa/Kecamatan Walikukun itu juga diwajibkan membayar biaya perkara sebesar Rp 5.000. Putusan ini menyusul kasus yang sempat viral di media sosial tahun lalu.

Ketua majelis hakim, Roro Andy Nurvita, menegaskan bahwa dalam kasus ini, baik suami maupun istri sama-sama berperan sebagai korban sekaligus pelaku.

“Keduanya memiliki peran dalam konflik ini,” ujarnya saat membacakan putusan pada Kamis (20/2).

Dalam persidangan, Koko terbukti melakukan KDRT terhadap istrinya, Devi Nendes Mita, yang berprofesi sebagai dokter.

Peristiwa itu terjadi di rumah mereka pada Rabu (21/8/2024) sekitar pukul 08.00. Koko didakwa membenturkan dahinya ke Devi, yang mengakibatkan memar di dahi korban.

Namun, berdasarkan keterangan saksi ahli dari RS Widodo, luka yang diderita Devi tergolong ringan dan tidak memerlukan perawatan inap.

“Luka yang dialami korban tidak sampai menghambat aktivitas sehari-hari,” kata Roro.

Majelis hakim akhirnya menggunakan pasal alternatif dari dakwaan jaksa penuntut umum (JPU), yakni Pasal 44 Ayat 4 UU 23/2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga, yang memiliki ancaman hukuman maksimal empat bulan penjara.

Putusan ini juga mempertimbangkan fakta persidangan yang mengungkap adanya kekerasan verbal sebelum insiden terjadi.

Devi diketahui sempat melontarkan kalimat kasar kepada ibu Koko.

“Korban sempat berkata: Kudune ibumu sing metu ko omah, ora aku (Seharusnya ibumu yang keluar dari rumah ini, bukan aku),” ujar Roro dalam sidang.

Baca Juga: Peringati Hari Ibu, Eddy Klaim Minim Kasus KDRT di Kota Madiun

Selain itu, majelis hakim juga mencatat bahwa Devi kerap melakukan kekerasan fisik terhadap Koko, bahkan di tempat umum.

“Saksi korban beberapa kali menjambak terdakwa, termasuk di ruang publik,” imbuhnya.

Kasi Intel Kejari Ngawi, Danang Yudha Prawira, menyatakan pihaknya menghormati putusan tersebut meski lebih ringan dari tuntutan JPU, yakni dua tahun enam bulan penjara.

“Kami akan melaporkan putusan ini dan menunggu arahan pimpinan,” ujarnya.

Sementara itu, penasihat hukum terdakwa, Wahyu Arif Widodo, menyatakan masih pikir-pikir terkait langkah selanjutnya.

Di sisi lain, Devi mengaku kecewa dengan vonis yang dijatuhkan kepada suaminya. “Saya sangat kecewa karena hukumannya terlalu ringan,” keluhnya. (sae/den)

Editor : Hengky Ristanto
#vonis #istri kecewa #KDRT #istri #suami #ngawi #dokter