Nasional Kota Madiun Kab. Madiun Ngawi Magetan Ponorogo Pacitan Internasional Olahraga Gaya Hidup Hiburan Jual Beli

Pria di Ngawi Ini Tega Rudapaksa Anak Kandungnya Sendiri Gegara Ditinggal Istri Kerja ke Taiwan, Korban Masih SMP

Asep Syaeful • Selasa, 18 Maret 2025 | 22:45 WIB
Ilustrasi grafis : Siswi kelas II SMP di Ngawi jadi korban rudapaksa ayah kandungnya sejak bulan Agustus 2024.
Ilustrasi grafis : Siswi kelas II SMP di Ngawi jadi korban rudapaksa ayah kandungnya sejak bulan Agustus 2024.

NGAWIJawa Pos Radar Madiun - Bejat dan tak bermoral. Itu kata yang tepat untuk menggambarkan perilaku seorang pria di Ngawi ini.

Lelaki berumur 40 tahun itu tega melakukan rudapaksa kepada anak kandungnya sendiri yang masih duduk di bangku SMP.

Ironisnya, aksi bejat tersebut dilakukannya berungkali sejak bulan Agustus 2024 lalu.

Nasib malang anak berumur 13 tahun itu harus dialaminya sepeninggal ibunya bekerja ke Taiwan.

Perbuatan amoral ayah kandung terhadap darah dagingnya sendiri itu terbongkar lantaran korban sudah tak kuasa menahan penderitaannya. 

Ia nekat kabur meninggalkan rumah usai kembali menjadi korban aksi bejat ayah kandungnya pada hari Kamis 13 Maret 2025 lalu. 

Kejadian memilukan di bulan Ramadan itu akhirnya menjadi titik awal terbongkarnya tindakan tak terpuji pelaku. 

Kasatreskrim Polres Ngawi AKP Jhosua Peter Krisnawan membenarkan peritiwa kekerasan anak di bawah umur tersebut.

Ia mengatakan, keluarga korban melaporkan kejadian itu pada hari Sabtu 15 Maret 2025.

Pihaknya langsung bergerak cepat. Sejumlah saksi diperiksa. Pun, segera mencari barang bukti.

Si ayah bejat itu akhirnya digelandang ke Polres Ngawi pada hari Minggu 16 Maret 2025.

"Setelah diperiksa, (ayah korban, Red) langsung kami tetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan," kata Jhosua, Senin 17 Maret 2025.

Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan penyidik, terungkap sederet fakta terkait aksi bejat ayah terhadap putri kandungnya itu.

Tersangka telah berulang kali berbuat amoral kepada korban yang masih duduk di bangku kelas II SMP.

Kejadian pertama terjadi pada bulan Agustus 2024. Biasanya, tersangka beraksi setelah menutup warung pada malam hari.

"Tersangka hidup dengan kedua anaknya. Ibunya bekerja ke Taiwan sejak 10 bulan lalu," ujar Jhosua.

Dirinya juga membenarkan jika korban yang sudah tidak kuat atas perilaku ayahnya itu memilih kabur ke rumah pamannya.

Itu terjadi usai ia kembali menjadi korban aksi bejat kali terakhir hari Kamis 13 Maret 2025 lalu. 

Rahasia bejat si ayah kandung dibeber korban kepada paman dan tante saat buka puasa bersama.

Cerita yang membuat geleng-geleng kepala itu diteruskan ke kakek korban yang langsung diteruskan melapor ke pihak kepolisian.

Joshua mengungkapkan jika pihaknya terus mendalami kasus asusila tersebut.

"Apakah korban diancam sehingga tidak berani bercerita, kami masih mendalaminya," terangnya.

Tersangka saat ini meringkuk di sel tahanan Polres Ngawi. Penyidik Satreskrim Polres Ngawi mereapkan pasal berlapis.

Ayak kandung bejat itu dijerat pasal 81 ayat 2 atau pasal 82 UU 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Pun, juga terancam pidana akibat perbuatannya disangkakan melanggar pasal 8a UU 23/2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.

"Ancamannya minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun penjara," pungkas kasatreskrim. (sae/den)

Editor : Budhi Prasetya
#ayah kandung #aksi bejat #Rudapaksa #istri #korban #ngawi #tersangka