Nasional Kota Madiun Kab. Madiun Ngawi Magetan Ponorogo Pacitan Internasional Olahraga Gaya Hidup Hiburan Jual Beli

Modus Jual Pupuk Subsidi Lewat Facebook di Ngawi, Pelaku Raup Untung hingga Rp 250 Ribu Per Sak

Hengky Ristanto • Minggu, 6 April 2025 | 20:45 WIB
Kapolres Ngawi AKBP Dwi Sumrahadi Rakhmanto menunjukkan barang bukti pupuk subsidi ilegal yang diamankan oleh jajarannya, kemarin (6/4). FOTO: HUMAS POLRES NGAWI
Kapolres Ngawi AKBP Dwi Sumrahadi Rakhmanto menunjukkan barang bukti pupuk subsidi ilegal yang diamankan oleh jajarannya, kemarin (6/4). FOTO: HUMAS POLRES NGAWI

NGAWI, Jawa Pos Radar Madiun – Polres Ngawi mengungkap modus baru penjualan pupuk subsidi ilegal yang dipasarkan secara daring.

Salah satu pelaku, AR (25), warga Desa Karanganyar, Kecamatan Reban, Kabupaten Batang, menawarkan pupuk lewat Facebook dan mengatur pemesanan via WhatsApp kepada calon pembeli di Ngawi.

Setelah mendapat pesanan, AR meminta rekannya, R (58), untuk mengumpulkan pupuk subsidi jenis Urea dan Phonska dari sisa jatah petani yang tidak digunakan.

Pupuk tersebut dibeli seharga Rp 130 ribu–Rp 140 ribu per sak, kemudian dijual kembali ke pembeli dengan harga Rp 250 ribu per sak.

“Keuntungan yang didapat cukup besar. Namun praktik ini jelas melanggar hukum karena memanfaatkan pupuk bersubsidi secara tidak sah,” ujar Kapolres Ngawi AKBP Dwi Sumrahadi Rakhmanto, sebagaimana dikutip dari polresngawi.com.

Pihak kepolisian menegaskan akan terus mengawasi distribusi pupuk subsidi agar tepat sasaran dan mendukung program ketahanan pangan nasional.

Kedua pelaku kini dijerat pasal penyalahgunaan barang dalam pengawasan dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara dan denda maksimal Rp 5 miliar. (her)

Editor : Hengky Ristanto
#ketahanan pangan #Pupuk Subsidi Ilegal #polres ngawi