Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Ngawi, Eriksa Ricardo, mengatakan dugaan sementara mengarah pada praktik gratifikasi dan manipulasi penerimaan negara, khususnya pada bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB).
‘’Diduga kuat ada gratifikasi serta manipulasi dalam penerimaan BPHTB,’’ tegas Eriksa saat ditemui kemarin (10/4).
Dalam proses pengumpulan bahan keterangan (pulbaket), jaksa telah memeriksa sedikitnya 10 orang saksi. Mereka mayoritas adalah warga yang menjual tanah untuk pembangunan pabrik mainan tersebut.
Selain dugaan gratifikasi kepada oknum pejabat atau aparatur sipil negara, Kejari Ngawi juga mencium indikasi manipulasi nilai BPHTB yang seharusnya masuk ke kas negara.
‘’Kalau keterangan dari pihak investor dibutuhkan, tentu akan kami periksa,’’ imbuhnya.
Berdasarkan hasil penyelidikan sejak Februari lalu, pembebasan lahan berlangsung dalam kurun waktu 2023 hingga 2024.
‘’Penjualan aset desa ada mekanisme dan regulasinya sendiri. Proses ini juga akan kami dalami,’’ ujar Eriksa.
Sebagai informasi, PT GFT Indonesia Investment merupakan salah satu perusahaan penanaman modal asing (PMA) yang menanamkan investasinya di Kabupaten Ngawi.