Nasional Kota Madiun Kab. Madiun Ngawi Magetan Ponorogo Pacitan Internasional Olahraga Gaya Hidup Hiburan Jual Beli

Kasus Gratifikasi Lahan Pabrik PT GFT Indonesia Investment di Ngawi Naik ke Penyidikan

Asep Syaeful • Jumat, 11 April 2025 | 15:00 WIB
Kejari Ngawi menaikkan status kasus dugaan gratifikasi pengadaan lahan PT GFT Indonesia Investment di Desa/Kecamatan Geneng. FOTO: ASEP SYAEFUL BACHRI/JAWA POS RADAR NGAWI
Kejari Ngawi menaikkan status kasus dugaan gratifikasi pengadaan lahan PT GFT Indonesia Investment di Desa/Kecamatan Geneng. FOTO: ASEP SYAEFUL BACHRI/JAWA POS RADAR NGAWI
 
 
Jawa Pos Radar Madiun – Kasus dugaan gratifikasi dalam proses pembebasan lahan untuk pabrik PT GFT Indonesia Investment memasuki babak baru.
 
Kejaksaan Negeri (Kejari) Ngawi resmi menaikkan status perkara tersebut dari penyelidikan ke penyidikan sejak akhir Maret lalu.

Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Ngawi, Eriksa Ricardo, mengatakan dugaan sementara mengarah pada praktik gratifikasi dan manipulasi penerimaan negara, khususnya pada bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB).
 
Baca Juga: Kejaksaan Selidiki Dugaan Gratifikasi Pabrik Mainan di Ngawi, Pengadaan Lahan PT GFT Indonesia Investment Ditengarai Bermasalah?

‘’Diduga kuat ada gratifikasi serta manipulasi dalam penerimaan BPHTB,’’ tegas Eriksa saat ditemui kemarin (10/4).

Dalam proses pengumpulan bahan keterangan (pulbaket), jaksa telah memeriksa sedikitnya 10 orang saksi. Mereka mayoritas adalah warga yang menjual tanah untuk pembangunan pabrik mainan tersebut.

Selain dugaan gratifikasi kepada oknum pejabat atau aparatur sipil negara, Kejari Ngawi juga mencium indikasi manipulasi nilai BPHTB yang seharusnya masuk ke kas negara.
 
Baca Juga: Kejari Ngawi Bersama Baznas dan Kemenag Gelar Nikah Massal, Tujuh Pasangan Dapatkan Legalitas
 
Jika diperlukan, pihak investor juga tak menutup kemungkinan akan dipanggil untuk dimintai keterangan.

‘’Kalau keterangan dari pihak investor dibutuhkan, tentu akan kami periksa,’’ imbuhnya.

Berdasarkan hasil penyelidikan sejak Februari lalu, pembebasan lahan berlangsung dalam kurun waktu 2023 hingga 2024.
 
Dalam prosesnya, ditemukan adanya tanah kas desa (TKD) yang ikut dijual kepada investor.
 
Baca Juga: Pakai Dana Hibah Tak Sesuai Ketentuan, Enam Lembaga Penerima Kembalikan Rp 328 Juta ke Kejari Ngawi

‘’Penjualan aset desa ada mekanisme dan regulasinya sendiri. Proses ini juga akan kami dalami,’’ ujar Eriksa.

Sebagai informasi, PT GFT Indonesia Investment merupakan salah satu perusahaan penanaman modal asing (PMA) yang menanamkan investasinya di Kabupaten Ngawi.
 
Pabrik mainan tersebut hingga kini masih dalam tahap pembangunan dan direncanakan bakal menyerap ribuan tenaga kerja lokal. (sae/den/her)
Editor : Hengky Ristanto
#gratifikasi #BPHTB #PT GFT Indonesia Investment #Kejari Ngawi