Jawa Pos Radar Madiun – Satpol PP Ngawi dibuat kaget saat merazia rumah kos di Desa Jururejo, Kamis (8/5).
Petugas menemukan usaha rumah kos yang memiliki 51 kamar—jumlah yang seharusnya dikenakan pajak hotel sesuai ketentuan Perda Nomor 10 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Usaha Rumah Kos.
“Usaha rumah kos itu diduga tidak membayar pajak,” ujar Kabid Ketenteraman dan Ketertiban Umum (Trantibum) Satpol PP Ngawi, Budiono, Sabtu (10/5).
Ia menegaskan, rumah kos dengan jumlah kamar lebih dari 10 wajib membayar pajak daerah, seperti halnya hotel.
Selain dugaan pelanggaran pajak, pihaknya juga akan menelusuri izin operasional rumah kos tersebut.
“Akan kami panggil pemiliknya untuk klarifikasi,” ujarnya.
Dalam razia tersebut, petugas juga menemukan adanya praktik sewa harian, yang melanggar ketentuan bahwa rumah kos minimal harus disewa satu bulan.
Bahkan, satu pasangan bukan suami istri ditemukan di salah satu kamar.
“Ini perlu penertiban. Sistem sewanya menyerupai hotel, padahal statusnya rumah kos,” pungkasnya. (sae/den)
Editor : Hengky Ristanto