NGAWI, Jawa Pos Radar Madiun - Satu oknum anggota DPRD Ngawi telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan gratifikasi pengadaan lahan PT GFT Indonesia Investment.
Diketahui perusahaan tersebut dikenal sebagai pabrik mainan yang masih dalam proses pembangunan di Desa/Kecamatan Geneng, Ngawi.
Oknum tersebut bernama Winarto alias W. Ia sudah menjalani pemeriksaan tim jaksa Kejari Ngawi sebanyak tiga kali. Ia ditetapkan sebagai tersangka pada hari Senin 26 Mei 2026.
Kajari Ngawi Susanto Gani mengungkapkan, penyidikan kasus ini telah berlangsung sejak bulan Maret 2025 lalu.
“Setelah pemeriksaan dan pengumpulan alat bukti, Winarto ditetapkan sebagai tersangka atas kasus gratifikasi dan manipulasi penerimaan pajak daerah terkait pengadaan lahan PT GFT Indonesia Investment di Desa Geneng tahun 2023,” jelasnya.
Selain itu, dirinya mengungkapkan jika pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap 25 orang saksi.
Mulai dari pemilik lahan, perangkat desa, ASN, hingga pejabat negara. Dari hasil penyidikan, terungkap adanya tindak pidana gratifikasi dan rekayasa pajak.
Kajari juga menyampaikan jika Winarto diduga berperan sebagai fasilitator antara perusahaan dengan pemilik lahan.
Mengiringi penetapan tersangka tersebut, tim kejari Ngawi mendatangi dua rumah milik legislator tersebut.
Kasi Pidsus Kejari Ngawi Eriksa Ricardo, menyebut, pihaknya bakal melakukan penggeledahan kediaman W hari Senin kemarin.
"Kami cek-cek saja untuk menambah barang bukti," kata
Dua tim penggeledah diterjunkan ke dua lokasi. Yang pertama menyasar rumah tersangka di Desa Tempuran, Paron. Namun, gagal dilakukan.
"Tim ini dipimpin kasi intel Danang Yudah Prawira, tidak bisa masuk rumah karena terkunci dan tidak ada orang,’’ ungkap Eriksa.
Dalam waktu sama, tim kedua yang dipimpin Eriksa menggeledah rumah W di Desa/Kecamatan Geneng.
Petugas berhasil masuk rumah pada pukul 14.00 WIB. Kemudian, keluar sekitar pukul 16.30 WI.
"Kami masih terus mengumpulkan barang bukti," terangnya.
Hasil pantauan lapangan, tim Eriksa membawa satu unit motor PCX AE 5758 JA berwarna kuning dari rumah W di Geneng. Juga, beberapa berkas di dalam map.
"Sementara (barang bukti, Red) masih kami kumpulkan dulu," ujarnya. (sae/den)
Editor : Budhi Prasetya