Nasional Kota Madiun Kab. Madiun Ngawi Magetan Ponorogo Pacitan Internasional Olahraga Gaya Hidup Hiburan Jual Beli

Kasus Pernikahan Dini di Ngawi Meningkat, 37 Anak Ajukan Dispensasi Nikah karena Hamil Duluan

Asep Syaeful • Selasa, 10 Juni 2025 | 20:15 WIB
KAWIN: Sepanjang tahun ini Pengadilan Agama Ponorogo telah mengabulkan 247 permohonan dispensasi nikah. (FOTO ILUSTRASI RADAR MADIUN)
KAWIN: Sepanjang tahun ini Pengadilan Agama Ponorogo telah mengabulkan 247 permohonan dispensasi nikah. (FOTO ILUSTRASI RADAR MADIUN)

Jawa Pos Radar Madiun – Fenomena pernikahan dini masih menjadi pekerjaan rumah serius bagi Pemkab Ngawi.

Hingga akhir Mei 2025, tercatat sebanyak 37 anak di bawah umur telah mengajukan dispensasi nikah.

Kepala UPTD P2TP2A DPPPA-KB Ngawi, Gatot Kariyanto, menyebutkan bahwa pergaulan bebas dan paparan konten pornografi menjadi salah satu pemicu tingginya angka pernikahan anak.

“Keahlian anak-anak mengakses internet tidak selalu diimbangi dengan pemahaman. Akhirnya mereka membuka situs-situs yang tidak pantas,” ungkapnya, Selasa (10/6).

Dari 37 anak tersebut, 15 di antaranya menikah karena hamil di luar nikah. Bahkan, tiga anak sudah melahirkan sebelum resmi menikah.

Gatot menyayangkan bagaimana gawai yang seharusnya dimanfaatkan secara positif, justru digunakan untuk mengakses konten negatif.

Menurutnya, kasus hubungan seksual pra-nikah ini bukan hanya berdampak pada moral anak, tetapi juga secara fisik, psikis, dan sosial.

“Kalau hamil duluan, itu berat. Beban mentalnya tidak kecil. Masa depan anak bisa terganggu,” tegasnya.

Pemkab bersama dinas terkait terus menggencarkan edukasi kepada sekolah dan keluarga.

Tujuannya untuk membekali anak-anak dengan pemahaman tentang kesehatan reproduksi, bahaya pergaulan bebas, serta pentingnya menjaga masa depan sejak dini. (sae/den)

Editor : Hengky Ristanto
#pernikahan dini #dispensasi nikah #ngawi #hamil di luar nikah