Jawa Pos Radar Madiun – Manajemen PT Grow Forever Garment (GFG) di Desa Sidorejo, Kecamatan Geneng, Ngawi, membantah kabar penahanan ijazah karyawan.
Isu itu sebelumnya mencuat lewat unggahan akun anonim di media sosial.
Akun bernama Andi Wahaya Jaya mengaku ijazahnya ditahan perusahaan setelah diberhentikan dan meminta bantuan langsung kepada Bupati Ngawi Ony Anwar Harsono melalui unggahan tersebut.
HRD PT GFG Yulianti menegaskan tudingan itu tidak benar.
Menurutnya, sejak pembukaan rekrutmen pada November 2024, pelamar hanya diminta menyerahkan dokumen dalam bentuk fotokopi.
“Yang asli hanya surat lamaran tulis tangan, daftar riwayat hidup, dan pas foto,” jelasnya, kemarin (16/6).
Yulianti memastikan, nama yang mengaku ditahan ijazahnya tidak tercatat sebagai karyawan.
Hingga saat ini belum ada pemutusan hubungan kerja karena kontrak baru dimulai 2 Juni 2025.
“Kami baru mulai produksi setelah instalasi mesin dan pelatihan selesai,” ujarnya.
Saat ini, PT GFG telah mempekerjakan 483 orang dan masih membuka lowongan untuk memenuhi kebutuhan total 1.600 tenaga kerja.
Produk pakaian jadi seperti blus, dress, dan celana dari perusahaan ini diekspor ke Amerika Serikat dan Korea Selatan.
Perusahaan juga masih melacak identitas pengunggah anonim tersebut.
“Kalau memang ada unsur karyawan internal yang terlibat, kami siap menindaklanjuti. Tapi sampai hari ini, nama yang bersangkutan tidak ada dalam data kami,” tegas Yulianti. (sae/den)
Editor : Hengky Ristanto