Jawa Pos Radar Ngawi – Menjelang pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Ajaran 2025–2026, DPRD Ngawi menaruh perhatian serius terhadap hak-hak siswa dalam proses pendaftaran.
Ketua DPRD Ngawi, Yuwono Kartiko, menegaskan bahwa hak setiap anak untuk mendapatkan pendidikan wajib dijamin dan tidak boleh terhambat oleh pelaksanaan teknis di lapangan.
“Harus ada kepastian bahwa siswa bisa mendaftar sesuai haknya,” tegas Yuwono, Rabu (18/6).
Politisi yang akrab disapa King ini menyebutkan, setiap tahun pendaftaran sekolah selalu menimbulkan polemik di masyarakat.
Masalahnya kerap bersinggungan dengan sekolah favorit yang diserbu pendaftar, sementara sekolah lain justru sepi peminat. Situasi tersebut bisa memicu praktik curang, terutama pada jalur domisili.
Untuk itu, Komisi II DPRD Ngawi, yang menjadi mitra kerja Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, telah diinstruksikan mengawasi ketat pelaksanaan SPMB.
“Jangan sampai siswa yang secara aturan berhak justru terhalang mendaftar karena sistemnya dilanggar,” kata King.
Ia mengingatkan agar seluruh satuan pendidikan menaati regulasi resmi, terutama menyangkut zonasi dan ketentuan administratif.
Warga juga diminta tidak menyiasati alamat domisili hanya demi masuk ke sekolah unggulan.
“Kalau ada siswa yang berhak tapi tidak terakomodasi karena manipulasi domisili, itu jelas merugikan,” tegasnya.
DPRD membuka ruang pengaduan masyarakat yang merasa dirugikan dalam proses penerimaan ini.
Dewan menilai pentingnya pelaksanaan SPMB yang adil, jujur, transparan, dan inklusif, agar tidak ada anak yang kehilangan hak pendidikannya.
“Kita harus mewujudkan pendidikan yang setara untuk semua. SPMB ini bukan ajang rebutan, tapi akses pendidikan merata,” pungkas King. (sae/den)
Editor : Hengky Ristanto