Nasional Kota Madiun Kab. Madiun Ngawi Magetan Ponorogo Pacitan Internasional Olahraga Gaya Hidup Hiburan Jual Beli

Kasus Gratifikasi Lahan PT GFT, Kerugian Negara Masih Dihitung Kejari Ngawi

Asep Syaeful • Kamis, 26 Juni 2025 | 15:15 WIB
Kejari Ngawi menunjukkan sejumlah barang bukti kasus gratifikasi dan manipulasi pajak daerah pengadaan lahan PT GFT Indonesia Investment tahun 2023. FOTO: ASEP SYAEFUL/RADAR NGAWI
Kejari Ngawi menunjukkan sejumlah barang bukti kasus gratifikasi dan manipulasi pajak daerah pengadaan lahan PT GFT Indonesia Investment tahun 2023. FOTO: ASEP SYAEFUL/RADAR NGAWI

Jawa Pos Radar Ngawi – Kejaksaan Negeri (Kejari) Ngawi masih menghitung potensi kerugian negara dalam kasus gratifikasi dan manipulasi pajak daerah pembebasan lahan PT GFT Indonesia Investment di Desa/Kecamatan Geneng.

Hingga kini, belum ada angka pasti yang dapat diumumkan ke publik.

“Kami masih menghitung kerugian negaranya, belum bisa disampaikan,” ujar Kasi Pidsus Kejari Ngawi Eriksa Ricardo, Rabu (25/6).

Perhitungan kerugian negara melibatkan dua unsur pajak dari transaksi jual beli lahan.

Yakni pajak penghasilan (PPh) sebesar 2,5 persen yang ditanggung penjual, dan bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB) lima persen yang ditanggung pembeli.

PPh masuk ke kas negara, BPHTB ke kas daerah.

“Penetapan kerugian negara harus hati-hati karena akan digunakan sebagai bukti di persidangan,” tambah Eriksa.

Dalam proses pembebasan lahan seluas 19 hektare pada 2023, perusahaan mentransfer dana sebesar Rp 91 miliar kepada tersangka Winarto untuk menyelesaikan seluruh urusan pembebasan.

Dari nilai tersebut, lahan dibeli seharga Rp 76 miliar.

Winarto menanggung pembayaran PPh dan BPHTB yang seharusnya dibayar pihak lain dengan nilai sekitar Rp 4 miliar.

Selisih Rp 11 miliar disebut sebagai kelebihan dana di luar pajak.

“Itu belum bisa disebut kerugian negara. Itu hanya hitungan harga pembebasan lahan,” ucap Eriksa.

Sejumlah barang bukti telah diamankan kejaksaan.

Di antaranya tujuh unit motor Honda PCX, dua mobil, uang tunai Rp 595 juta, tiga sertifikat rumah, tiga buku rekening, satu SK Gubernur terkait penetapan anggota DPRD Ngawi, serta satu BPKB motor yang masih dalam pencarian.

“Nanti jika terbukti, kerugian negara akan dikembalikan melalui putusan pengadilan,” pungkasnya. (sae/den)

Editor : Hengky Ristanto
#manipulasi pajak #gratifikasi #BPHTB #pengadaan lahan #PT GFT Indonesia Investment #Kejari Ngawi #ngawi #korupsi