Nasional Kota Madiun Kab. Madiun Ngawi Magetan Ponorogo Pacitan Internasional Olahraga Gaya Hidup Hiburan Jual Beli

10 Ribu Butir Pil Koplo dan Sabu Dimusnahkan Kejari Ngawi, Ini Rinciannya!

Asep Syaeful • Sabtu, 5 Juli 2025 | 20:58 WIB
Barang bukti dari perkara yang sudah berkekuatan hukum tetap dimusnahkan Kejari Ngawi, kemarin (4/7). FOTO: KEJARI NGAWI
Barang bukti dari perkara yang sudah berkekuatan hukum tetap dimusnahkan Kejari Ngawi, kemarin (4/7). FOTO: KEJARI NGAWI

Jawa Pos Radar Ngawi – Barang bukti (BB) dari 53 perkara pidana yang telah berkekuatan hukum tetap dimusnahkan Kejaksaan Negeri (Kejari) Ngawi.

Pemusnahan dilakukan di halaman belakang kantor kejari, kemarin (4/7).

Kasi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan Kejari Ngawi Kurnia Aji Nugroho mengatakan, perkara tersebut terdiri atas 52 kasus pidana umum dan satu kasus pidana khusus.

Seluruhnya ditangani periode April hingga Juni 2025. ‘’Total ada 55 tersangka dari 53 perkara yang sudah inkrah,’’ terangnya.

Barang bukti yang dimusnahkan meliputi sabu seberat 33,16 gram, tembakau sintetis 4,61 gram, serta 10.594 butir pil koplo.

Selain itu, sejumlah barang seperti ponsel, timbangan digital, gergaji mesin, kapak, cangkul, hingga linggis juga ikut dimusnahkan.

Proses pemusnahan disesuaikan dengan jenis barang.

Narkotika dan obat terlarang dihancurkan menggunakan blender atau dicampur air.

Sedangkan barang lainnya dimusnahkan dengan cara dibakar.

‘’Pemusnahan dilakukan agar tidak disalahgunakan kembali, terutama barang bukti berbahaya,’’ pungkas Aji. (sae/den)

Editor : Hengky Ristanto
#sabu #pil koplo #narkotika #Kejari Ngawi #pemusnahan barang bukgti #ngawi #Inkrah #Perkara pidana