Jawa Pos Radar Madiun - Perubahan prioritas penggunaan Dana Desa (DD) tahun 2025 mendorong Pemerintah Desa Ringinanom, Kecamatan Karangjati, menggelar Musyawarah Desa Khusus (Musdesus), Selasa (9/7).
Dalam forum itu, Pemdes mengajak warga dan tokoh masyarakat untuk menyesuaikan rencana kerja desa dengan ketentuan terbaru dari pemerintah pusat.
Regulasi tersebut tertuang dalam Permendesa PDTT Nomor 2 Tahun 2024 serta PMK Nomor 108 Tahun 2024.
Salah satu poin utama aturan baru adalah alokasi minimal 20 persen Dana Desa untuk program ketahanan pangan.
Kepala Desa Ringinanom Sukardi menyatakan bahwa kebijakan ini sejalan dengan upaya meningkatkan swasembada dan ketersediaan pangan lokal.
“Salah satunya adalah pemanfaatan tanah kas desa untuk sektor pertanian,” ungkapnya.
Pemdes juga merencanakan penyertaan modal sebesar 20 persen ke Badan Usaha Milik Desa (BUMDes).
Unit usaha BUMDes akan difokuskan pada peternakan kambing.
Sukardi menjelaskan bahwa secara sumber daya, wilayahnya sudah siap, baik dari sisi pakan ternak maupun pengelolaan limbah.
“Usaha yang dijalankan berupa penggemukan kambing, dengan pakan berasal dari hasil panen jagung. Limbahnya akan diolah menjadi pupuk organik,” jelasnya.
Penggunaan pupuk organik dari limbah peternakan, lanjut Sukardi, memberikan manfaat jangka panjang bagi pertanian desa.
Selain meningkatkan kesuburan dan struktur tanah, pupuk tersebut juga menjadi solusi pengelolaan limbah berkelanjutan.
Usai Musdesus, kegiatan dilanjutkan dengan Musrenbangdes untuk membahas perubahan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes) tahun 2025.
Hasil presentasi disetujui secara mufakat, termasuk agenda penyusunan perencanaan desa tahun 2026.
Seluruh dokumen dirampungkan dengan penandatanganan berita acara bersama.
Kades menyampaikan apresiasi kepada seluruh warga atas partisipasi aktif dalam menyusun arah kebijakan desa. “Semua aspirasi masyarakat kami akomodir demi kemajuan desa dan kesejahteraan bersama,” tegasnya. (rio/naz/*)
Editor : Mizan Ahsani