Jawa Pos Radar Ngawi – Kapolres Ngawi AKBP Charles Pandapotan Tampubolon menegaskan akan menindak tegas penggunaan sound horeg yang meresahkan masyarakat.
Penegasan itu menyusul instruksi dari Polda Jatim dan fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Timur yang menyatakan penggunaan sound horeg tergolong tindakan yang mengganggu ketertiban umum.
“Tidak ada parameter baku soal bentuk atau ukuran sound system. Tapi kalau sudah dimodifikasi hingga mengeluarkan suara yang diyakini mengganggu ketertiban, maka itu bisa kami tindak,” ujar Charles, kemarin (21/7).
Menurutnya, ukuran bukan acuan utama, melainkan dampak suara yang ditimbulkan.
Jika volume menyebabkan keresahan masyarakat, seperti mengganggu waktu istirahat, ibadah, atau warga yang sedang sakit, maka dapat dikategorikan sebagai gangguan ketertiban umum.
Pihaknya bahkan tak segan membubarkan kegiatan atau mengamankan perangkat sound system yang digunakan tanpa izin atau melewati batas waktu yang wajar.
Instruksi tersebut selaras dengan larangan resmi dari Polda Jatim yang melarang keras sound horeg karena kebisingan ekstrem yang ditimbulkan.
Fatwa MUI Jatim juga menegaskan bahwa penggunaan sound horeg haram karena menimbulkan mudarat secara sosial dan kesehatan.
Masyarakat diimbau bijak dalam menyelenggarakan hiburan.
“Silakan berkegiatan, tapi jangan sampai merugikan orang lain. Kalau memang mau memakai sound system, pastikan volume terkendali dan waktunya tepat,” pungkasnya. (sae/her)
Editor : Hengky Ristanto